Navaswara.com — Di tengah meningkatnya antusiasme masyarakat menunaikan ibadah ke Tanah Suci, kekhawatiran terhadap praktik penyelenggaraan haji dan umrah ilegal turut mengemuka. Sejumlah kasus penipuan hingga keberangkatan tanpa prosedur resmi menjadi alarm bagi perlindungan jamaah. Dalam situasi itu, langkah cepat negara mulai digerakkan untuk memastikan ibadah berjalan aman dan bermartabat.
Polri bersama Kementerian Haji resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal sebagai langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari praktik pelanggaran dan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah tersebut.
Pembentukan Satgas ini disampaikan dalam doorstop di Lobby Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026), yang dihadiri Wakabaintelkam Polri Nanang Rudi Supriatna, Dirtipidter Bareskrim Polri Moh Irhamni, serta Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid.
Nanang menegaskan, pembentukan Satgas merupakan perintah langsung Kapolri sebagai respons atas berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Satgas Haji ini dibentuk untuk menjamin dan memberikan pelayanan keamanan kepada para calon jamaah, serta mencegah terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi lintas lembaga menjadi kunci agar pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Harun Al Rasyid mengungkapkan pihaknya menerima sekitar 15 hingga 20 laporan setiap hari terkait penyelenggaraan haji dan umrah, dengan total sekitar 95 kasus yang tengah ditangani. Menurutnya, kompleksitas persoalan tersebut membutuhkan kolaborasi kuat dengan aparat penegak hukum.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan penuh dari Kepolisian sangat kami butuhkan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana ini bisa berjalan efektif dan memberikan efek jera,” jelasnya.
Satgas yang telah mulai bekerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri itu juga mencatat hasil awal berupa penggagalan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang hendak berangkat haji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta. Pihak terkait, termasuk travel penyelenggara, kini tengah dalam pendalaman.
Selain itu, sejumlah titik rawan pemberangkatan ilegal menjadi fokus pengawasan, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam.
Di sisi lain, Moh. Irhamni mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran perjalanan ibadah yang tidak sesuai prosedur resmi. Ia juga mendorong masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui hotline pengaduan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Polri dan Kementerian Haji menegaskan akan mengedepankan langkah preventif dan represif secara bersamaan untuk menekan praktik ilegal. Kehadiran Satgas ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah dengan tenang dan sesuai aturan.
