Nawasara.com – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) terus memperkuat sinergi dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui program Jaksa Garda Desa (JaGa Desa).
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan ABPEDNAS JaGa Desa Award 2026 yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta pada Minggu (19/04). Acara ini juga digelar sebagai bentuk apresiasi kepada berbagai pihak yang berkontribusi dalam pembangunan dan pengawasan desa di Indonesia.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin selaku Dewan Pembina ABPEDNAS mengungkapkan, pembangunan desa menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam upaya mewujudkan pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Pembangunan desa menjadi salah satu fokus utama pemerintah, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan,” kata Burhanuddin.
Menurutnya, desa kini tidak lagi hanya diposisikan sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek utama yang memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian nasional sekaligus memperkuat ketahanan nasional.
Dalam upaya memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap pemerintahan desa, Kejaksaan menjalankan Program JaGa Desa yang berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Program ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana desa serta administrasi pemerintahan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
“Program Jaksa Jaga Desa merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk terus mengawal dan memberikan arahan kepada pemerintah desa agar pengelolaan anggaran desa berjalan secara akuntabel,” katanya.
Melalui program ini, Kejaksaan juga berupaya memberikan pendampingan dan edukasi kepada aparatur desa agar memahami tata kelola administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.
Di sisi lain, ABPEDNAS hadir sebagai organisasi yang memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus menjaga nilai-nilai demokrasi di tingkat desa.
Kegiatan ABPEDNAS JaGa Desa Award 2026 juga menjadi momentum penting untuk mendorong kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga pengawas desa, serta aparat penegak hukum.
Selain memberikan penghargaan kepada pihak yang berprestasi dalam pembangunan desa, kegiatan ini juga bertujuan untuk menginspirasi gerakan bersama dalam menjaga desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam kesempatan yang sama, Sanitiar Burhanuddin juga menegaskan pentingnya pendekatan pembinaan terhadap aparatur desa, terutama apabila terjadi kesalahan administratif.
Banyak kepala desa dan perangkat desa yang berasal dari masyarakat dengan latar belakang yang belum sepenuhnya memahami administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan negara.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk mengedepankan pembinaan dibandingkan penindakan hukum apabila kesalahan yang terjadi bersifat administratif.
“Saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap aparat desa. Jika ada kesalahan administratif, maka pendekatan yang harus dilakukan adalah pembinaan,” tegasnya.
Meski demikian, penegakan hukum tetap harus dilakukan apabila terbukti terjadi penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Burhanuddin juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Menurutnya, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa tidak hanya dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi juga secara moral kepada masyarakat.
Ia berharap kegiatan ini dapat semakin memperkuat sinergi antara Kejaksaan, ABPEDNAS, dan seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, sejahtera, dan berintegritas.
“Jaksa Jaga Desa bersama ABPEDNAS, jaga desa, jaga Indonesia,” pungkasnya.
Naskah: Ulfa Gusti
