Korlantas Gelar Operasi Patuh 2026, Pelat Nomor Disamarkan Jadi Target Utama

Navaswara.com — Kesadaran berlalu lintas kembali menjadi perhatian menjelang dimulainya Operasi Patuh 2026. Di tengah semakin berkembangnya sistem penegakan hukum berbasis teknologi, masyarakat diingatkan bahwa kepatuhan di jalan raya tidak hanya berkaitan dengan keselamatan, tetapi juga menjadi bagian dari budaya hukum yang modern. Melalui Operasi Patuh 2026 yang akan berlangsung pada 8 hingga 21 Juni mendatang, Korlantas Polri menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepastian pelaksanaan Operasi Patuh 2026 disampaikan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin saat memberikan arahan kepada jajaran Korlantas dalam apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Senin (25/5/2026).

Operasi Patuh tahun ini mengusung tema “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas”. Operasi akan dilaksanakan secara mandiri kewilayahan dengan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

Menurut Aries, pendekatan penegakan hukum berbasis digital menjadi fokus utama dalam operasi kali ini. Seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal agar sistem ETLE dapat berjalan lebih efektif.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries.

Ia menjelaskan, sasaran utama penindakan adalah berbagai pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas sistem ETLE. Pelanggaran tersebut antara lain penggunaan pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat tertentu.

Menurutnya, praktik-praktik tersebut kerap menjadi kendala dalam proses identifikasi kendaraan oleh kamera ETLE sehingga mengurangi efektivitas penegakan hukum secara elektronik.

Meski demikian, pelanggaran tertentu seperti melawan arus tetap akan ditindak secara langsung oleh petugas melalui tilang konvensional di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, Korlantas menetapkan komposisi penindakan dengan porsi 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen melalui tilang konvensional, dan 10 persen melalui teguran simpatik.

“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” katanya.

Korlantas menilai transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas merupakan langkah penting untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan minim interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Selain meningkatkan kepatuhan masyarakat, pemanfaatan teknologi ETLE juga menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik di sektor transportasi dan keselamatan jalan.

Melalui Operasi Patuh 2026, Polri berharap budaya tertib berlalu lintas semakin tumbuh di tengah masyarakat, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan. Masyarakat pun diimbau memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Mari jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Tertib berlalu lintas hari ini adalah investasi untuk perjalanan yang lebih aman di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *