Di Tengah Pemulangan Jemaah, Dugaan Penipuan Haji Terungkap

Navaswara.com – Di tengah suasana haru kepulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air, satu per satu rombongan mulai meninggalkan Tanah Suci dengan wajah lega dan penuh syukur. Namun di balik proses pemulangan yang berjalan tertib, pemerintah justru menemukan dugaan praktik yang mencederai nilai kesucian ibadah haji. Dugaan penipuan bermodus pembayaran DAM dan badal haji dengan nilai transaksi mencapai Rp1,4 miliar kini tengah menjadi perhatian serius Kementerian Haji dan Umrah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan temuan tersebut saat melepas kepulangan jemaah Kloter KNO 7 di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Senin (8/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Dahnil terlebih dahulu menyampaikan apresiasi atas kedisiplinan jemaah Indonesia selama menjalani seluruh rangkaian ibadah haji hingga proses pemulangan.

“Saya berharap jemaah haji membawa oleh-oleh yang kekal, yaitu haji yang mabrur. Semoga peradaban kita semakin membaik dan semoga perjalanan jemaah lancar,” ujar Dahnil.

Ia menjelaskan bahwa secara umum pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan tertib. Meski sempat terjadi kendala teknis yang menyebabkan keterlambatan penerbangan beberapa jam, persoalan tersebut telah diselesaikan, termasuk distribusi koper jemaah yang sempat tertunda.

Menurut Dahnil, fokus pemerintah saat ini juga tertuju pada kondisi kesehatan jemaah, terutama saat gelombang kedua mulai bergerak menuju Madinah.

“Yang kita khawatirkan adalah kondisi kesehatan yang menurun sehingga mengakibatkan tingkat kematian yang tinggi. Itu yang harus kita jaga,” katanya.

Di sela proses pemulangan jemaah tersebut, Tim Pelindungan Jemaah PPIH bersama KJRI mengungkap dugaan praktik penipuan yang melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) asal Jawa Barat.

Kasus tersebut diduga terkait layanan badal haji dan pembayaran DAM yang tidak sesuai ketentuan resmi. Nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Menurut Dahnil, dugaan penipuan badal haji dilakukan terhadap sekitar 140 orang dengan tarif sekitar Rp10 juta per jemaah.

“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku bagi masyarakat setempat saja biayanya sekitar Rp40 jutaan per orang. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, praktik tersebut diduga melibatkan oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin atau warga yang menetap di Arab Saudi. Pemerintah telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.

“Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ungkap Dahnil.

Selain itu, pemerintah juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pembayaran DAM. Padahal, pembayaran DAM merupakan kewajiban yang harus dilakukan melalui lembaga resmi Adahi yang ditunjuk otoritas Arab Saudi.

Dalam praktik yang terungkap, jemaah dikenakan biaya sebesar 720 riyal. Namun dana tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke Adahi.

“DAM itu wajib dibayarkan melalui Adahi. Oleh mereka jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah jemaah mengadukan tidak menerima bukti pembayaran resmi atau receipt dari Adahi.

Menyikapi temuan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat. Sanksi administratif hingga proses hukum pidana akan ditempuh untuk memberikan efek jera.

“Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana,” tegas Dahnil.

Pemerintah juga akan membuka secara transparan hasil investigasi kepada publik. Tim juru bicara bersama Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, serta Direktorat Bina Haji dan Umrah akan menyampaikan penjelasan resmi terkait pihak-pihak yang terlibat.

Lebih jauh, Dahnil menilai kasus tersebut menjadi alarm penting bagi upaya pembenahan tata kelola penyelenggaraan haji nasional. Menurutnya, praktik-praktik yang menjadikan jemaah sebagai objek keuntungan harus dihentikan demi menjaga marwah pelayanan ibadah haji.

“Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah bersama Menteri Haji dan Umrah berkomitmen memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan perlindungan jemaah, serta memastikan seluruh layanan haji berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan akhlak yang baik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan penyelenggaraan haji tidak hanya diukur dari kelancaran operasional, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga amanah dan melindungi jemaah dari segala bentuk penyalahgunaan yang dapat merugikan mereka secara materi maupun spiritual.

Ikuti terus Navaswara.com untuk mendapatkan informasi terkini seputar penyelenggaraan haji, kebijakan publik, ekonomi, dan berbagai isu strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *