Jakarta Terapkan Pidana Kerja Sosial, Pelaku Bisa Bantu Layanan Publik

Navaswara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menerapkan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) di Balairung, Balai Kota Jakarta Pusat, Senin (15/12). Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya.

Pramono menyebut, kesepakatan ini memiliki arti penting bagi Jakarta, terutama dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya sungguh berterima kasih atas kesepakatan ini. Bagi Jakarta ini pasti sangat berarti, karena ruang untuk kerja sosial di Jakarta sangat besar,” ujar Pramono.

Pramono mencontohkan, Pemprov DKI memiliki sejumlah satuan petugas lapangan atau pasukan pelangi, seperti pasukan oranye dan pasukan putih. Menurutnya, pidana kerja sosial dapat dimanfaatkan untuk membantu kekurangan tenaga, khususnya pada sektor pelayanan sosial.

Ia menyebut, pasukan putih yang bertugas membantu lansia dan penyandang disabilitas masih membutuhkan banyak dukungan sumber daya manusia.

“Kalau kemudian ada yang menjalani pidana kerja sosial dan bisa membantu di sana, saya yakin ini akan membuat Jakarta menjadi semakin baik,” katanya.

Selain itu, Pramono juga menyoroti banyaknya fasilitas publik di Jakarta yang berpotensi menjadi lokasi pelaksanaan kerja sosial. Saat ini, Jakarta memiliki 31 rumah sakit, 44 puskesmas, dan 267 puskesmas pembantu.

Menurut Pramono, penerapan pidana kerja sosial dan keadilan restoratif akan menjadi pendekatan yang lebih efektif dibandingkan pemidanaan konvensional, sekaligus memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Ia pun berharap, Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menyampaikan bahwa pihaknya memandang penting keterlibatan pemerintah daerah dalam penerapan pidana kerja sosial dan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

“Alhamdulillah, upaya kami melibatkan pemerintah daerah dalam penerapan pidana kerja sosial maupun restorative justice dapat dengan mudah dilakukan,” ujar Patris.

Ia menjelaskan, nota kesepakatan ini bertujuan memperkuat kemitraan dan koordinasi antara Kejati dan Pemprov DKI, mulai dari pertukaran data hingga pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana menambahkan, Jakarta menjadi provinsi ke-29 yang mengimplementasikan kerja sama pidana kerja sosial.

“Ini menunjukkan bahwa ke depan kerja-kerja kami akan terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” kata Asep.

Ia menyebut, bentuk konkret pidana kerja sosial di Jakarta nantinya akan dirumuskan bersama oleh Gubernur dan Kepala Kejati, serta disesuaikan dengan kebutuhan daerah, termasuk membantu pasukan kuning maupun pasukan putih.

Foto: Dok. Berita Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *