Waspada Bahaya Operasi Wajah di Tangan Tenaga Medis Tanpa Izin Resmi

Navaswara.com – Ambisi untuk tampil rupawan seketika berubah menjadi mimpi buruk bagi NS. Keinginannya mendapatkan wajah yang lebih segar melalui prosedur facelift dan eyebrow facelift justru berakhir dengan luka bernanah, pembengkakan hebat, hingga cacat permanen yang tidak mungkin dipulihkan. Nasib tragis NS merupakan satu dari sekian banyak potret kelam di balik gemerlap industri kecantikan Tanah Air yang kini sedang berada di puncak popularitasnya.

Polda Riau baru saja menetapkan Jeni Rahmadial Fitri, seorang mantan finalis ajang kecantikan, sebagai tersangka pada akhir April 2026. Penyelidikan mendalam mengungkap fakta mengejutkan bahwa sedikitnya 15 orang menjadi korban praktik ilegal yang dijalankan Jeni di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru.

Memang mengherankan, meski tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran, ia nekat melakukan tindakan medis invasif berbekal sertifikat pelatihan estetika yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional. Ironisnya, praktik tanpa izin ini telah berlangsung selama enam tahun sebelum akhirnya terendus aparat.

Fenomena ini menjadi alarm keras di tengah lonjakan nilai pasar kosmetik dan kecantikan Indonesia yang diproyeksikan menembus angka Rp35,6 triliun. Pertumbuhan industri yang mencapai lebih dari 70 persen pascapandemi ternyata tidak dibarengi dengan pengawasan yang cukup ketat. Data menunjukkan bahwa sekitar 40 persen klinik kecantikan di Indonesia masih beroperasi tanpa izin lengkap. Celah regulasi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dari ketidaktahuan konsumen.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan, Elvieda Sariwati, mengakui adanya kesenjangan antara aturan dan implementasi di lapangan. Padahal, klasifikasi usaha klinik kecantikan telah diatur dalam regulasi terbaru yang menetapkan standar ketat berdasarkan risiko tindakan. Facelift maupun penyuntikan bahan tertentu tidak bisa disamakan dengan perawatan kulit biasa. Keduanya merupakan tindakan medis yang memerlukan dokter berlisensi serta fasilitas steril.

Rendahnya literasi konsumen menjadi faktor utama mengapa praktik ilegal semacam ini terus memakan korban. Tak sedikit masyarakat terjebak oleh citra estetis klinik, jumlah pengikut di media sosial, atau nama besar figur publik yang mengelola tempat tersebut. Padahal, keamanan pasien seharusnya menjadi prioritas utama yang dibuktikan melalui verifikasi legalitas, seperti kepemilikan Surat Izin Operasional Klinik (SIOK) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang bersangkutan.

Sebelum memutuskan untuk melakukan prosedur estetika, konsumen wajib bersikap kritis. Memeriksa nomor registrasi produk di BPOM dan menuntut adanya sesi konsultasi medis yang transparan adalah langkah perlindungan diri yang tidak bisa ditawar. Selain itu, pemberian informed consent atau penjelasan tertulis mengenai risiko tindakan merupakan hak pasien yang dilindungi undang-undang. Harga yang jauh di bawah standar pasar justru harus dicurigai sebagai indikasi adanya pemangkasan prosedur keselamatan.

Kasus di Pekanbaru ini menjadi refleksi penting bahwa kecantikan tidak seharusnya menjadi ajang pertaruhan nyawa atau kesehatan jangka panjang. Diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dalam melakukan penegakan sanksi serta kesadaran masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh janji instan tanpa legalitas yang jelas. Bagaimanapun, wajah dan kesehatan tubuh adalah aset yang tidak bisa diganti jika sudah mengalami kerusakan permanen akibat tangan yang tidak kompeten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *