Navaswara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmen untuk menertibkan praktik penyalahgunaan izin sewa kios di pasar-pasar dan lokasi binaan. Temuan di sejumlah titik menunjukkan adanya alih sewa kios secara ilegal kepada pihak ketiga oleh oknum pedagang.
Manajer Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan, mengatakan setiap bentuk penyewaan kembali kios tanpa izin resmi merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 dan Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU).
“Ketentuan ini dengan tegas melarang pengalihan, penyerahan maupun penyewaan kios kepada pihak lain dalam bentuk apa pun,” kata Fahrizal dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Ia menegaskan, Pasar Jaya berkomitmen menjaga ketertiban pengelolaan pasar dan melindungi pedagang sah dari praktik curang yang merugikan.
Menanggapi dugaan penyewaan ilegal di Pasar Pramuka, Fahrizal menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum di luar sepengetahuan manajemen.
“Tindakan para oknum itu tidak mencerminkan kebijakan perusahaan dan berpotensi merugikan pedagang yang berhak,” katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pasar Jaya akan memperkuat sistem pengawasan internal, menertibkan lapangan, serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Sosialisasi dan peringatan tegas juga telah diberikan kepada pedagang agar tidak mengalihkan hak sewa kepada pihak lain.
“Kami berkomitmen memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, dan memastikan pengelolaan pasar berjalan profesional serta berkeadilan,” ujarnya.
Siapkan Sentra Fauna Lenteng Agung
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengungkapkan temuan penyalahgunaan izin serupa di Pasar Barito, Jakarta Selatan.
Dari total 158 kios di pasar tersebut, sebanyak 93 kios (58,9 persen) diketahui dikuasai oleh segelintir pedagang besar yang kemudian menyewakan kembali kios kepada pedagang kecil.
“Ada satu pedagang bisa menguasai 10–15 kios. Ini jelas merugikan pedagang kecil,” kata Ratu.
Sebagai solusi, Pemprov DKI berencana mengembangkan Sentra Fauna Lenteng Agung sebagai kawasan perdagangan fauna yang lebih tertata dan adil. Pemprov juga menyiapkan insentif bagi pedagang, termasuk bebas sewa kios selama enam bulan pertama, kemudahan izin usaha, pendampingan manajemen, dan akses pembiayaan untuk pelaku usaha kecil.
“Sentra Fauna Lenteng Agung kami desain agar menjadi rumah baru bagi pedagang, lebih bersih, aman, dan nyaman,” ucap Ratu.
Ia berharap langkah ini membuka lembaran baru tata kelola perdagangan fauna di Jakarta yang lebih tertib dan berkeadilan.
“Kami berkomitmen menciptakan ekosistem dagang yang sehat. Mari kita bangun Sentra Fauna Lenteng Agung bersama-sama,” tandasnya.
