Tak Lagi Hanya Petugas Kebersihan, Aturan Baru Sampah di Jakarta Libatkan Semua Pihak

Navaswara.com — Mengelola sampah di Jakarta kini tak lagi menjadi urusan petugas kebersihan semata. Warga, pengurus RT/RW, pengelola gedung, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah kini memiliki tanggung jawab yang diatur lebih jelas melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Aturan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 30 April 2026 itu mulai berlaku pada 10 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Jakarta. Fokus utamanya ialah mengubah cara pengelolaan sampah, yakni dimulai sejak dari sumbernya agar volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir dapat terus berkurang.

Berikut enam poin penting yang perlu diketahui.

1. Bukan aturan baru yang berdiri sendiri

Ingub Nomor 5 Tahun 2026 merupakan bagian dari rangkaian kebijakan pengelolaan sampah di Jakarta. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019, Pergub Nomor 77 Tahun 2020, serta Pergub Nomor 102 Tahun 2021.

Melalui aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta ingin meningkatkan pemilahan sampah sejak dari sumber, memperbesar pemanfaatan kembali dan daur ulang, sekaligus mengurangi beban sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.

2. Setiap rumah tangga wajib memilah empat jenis sampah

Perubahan yang paling terasa bagi masyarakat ialah kewajiban memilah sampah sebelum dibuang.

Setiap rumah tangga diminta memisahkan sampah menjadi empat kategori, yaitu sampah organik, anorganik, limbah B3 seperti baterai atau lampu bekas, serta sampah residu yang sudah tidak dapat diolah kembali.

Bagi warga yang belum menjalankan ketentuan tersebut, pendekatan yang diterapkan lebih mengutamakan edukasi dan pembinaan. Bentuknya dapat berupa teguran maupun peringatan tertulis yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kesepakatan di tingkat RW.

3. Pengelola gedung wajib mengolah sampah di lokasi

Kewajiban juga berlaku bagi pengelola kawasan, mulai dari apartemen, pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, restoran, hingga pasar.

Mereka diwajibkan menyediakan fasilitas pengolahan sampah sendiri, seperti komposter, biodigester, maupun teknologi RDF. Dengan begitu, sampah yang dikirim keluar kawasan diharapkan hanya berupa residu.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi administratif dapat dikenakan, mulai dari pembatasan layanan pengangkutan hingga pencabutan izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. RT dan RW kini memegang peran lebih besar

Pengurus RT dan RW juga memperoleh tugas yang lebih luas dibanding sebelumnya.

Mereka bertanggung jawab mengatur pelaksanaan pemilahan sampah di lingkungan, mengawasi jadwal pembuangan, menggerakkan kegiatan kebersihan, serta mengembangkan bank sampah.

Setiap RW bahkan ditargetkan memiliki sedikitnya satu unit bank sampah aktif beserta sarana pendukungnya. Pelaksanaan program ini juga akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja pengurus lingkungan.

5. Pemerintah ikut memikul tanggung jawab

Ingub tersebut juga mengatur kewajiban pemerintah daerah. Dinas Lingkungan Hidup, wali kota, camat, hingga lurah bertugas memastikan pengangkutan residu berjalan baik, menyediakan sarana pengelolaan sampah, memperkuat fasilitas seperti TPS3R, RDF, dan PLTSa, sekaligus melakukan pengawasan secara berkala.

Pelaksanaan program wajib dilaporkan setiap tiga bulan. Hasil evaluasi akan menjadi dasar perbaikan apabila target pengurangan sampah belum tercapai.

6. Pelaku usaha didorong bertanggung jawab atas sampah produknya

Perusahaan pun memiliki kewajiban mendukung pengelolaan sampah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan skema Extended Producer Responsibility (EPR).

Artinya, produsen didorong ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari produknya, termasuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di kawasan usaha. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Melalui skema baru ini, alur pengelolaan sampah dibuat lebih sistematis. Sampah dipilah sejak dari rumah atau kawasan, diolah sedekat mungkin dengan sumbernya, lalu hanya residu yang diangkut menuju TPST atau TPA.

Dengan produksi sampah Jakarta yang mencapai sekitar 7.500 hingga 8.000 ton per hari, Pemprov DKI Jakarta berharap kebiasaan memilah dan mengolah sampah dapat menjadi bagian dari keseharian masyarakat, sehingga beban tempat pemrosesan akhir semakin berkurang.*