Navaswara.com -Profesi kedokteran seharusnya menjadi simbol kemanusiaan dan keadilan. Namun di balik idealisme itu, tersembunyi kenyataan pahit: dokter-dokter dari kalangan minoritas etnis maupun agama di Indonesia selama berpuluh tahun menanggung seluruh kewajiban profesi tanpa memperoleh hak yang sejajar.
Sementara mereka diwajibkan mematuhi kode etik, membayar pajak, dan berkontribusi pada masyarakat, banyak di antara mereka justru dipersulit dalam memperoleh pengakuan, akses pendidikan lanjutan, maupun kesempatan akademik — hanya karena mereka lahir dari golongan yang “salah”.
Sistem yang Terjebak Kolusi, Nepotisme, dan Diskriminasi
Dunia kedokteran Indonesia masih terperangkap dalam sistem lama yang sarat kolusi, nepotisme, dan diskriminasi terstruktur. Organisasi profesi dan perhimpunan kedokteran, yang semestinya menjadi benteng etika dan keilmuan, telah berubah menjadi gerbang pengendali kekuasaan dan kepentingan ekonomi.
Dalam sistem seperti ini, kompetensi sering kali kalah oleh koneksi. Kesempatan pendidikan, sertifikasi, hingga posisi akademik tidak jarang diberikan bukan berdasarkan kemampuan atau prestasi, melainkan kedekatan sosial dan kesamaan identitas.
Akibatnya, dunia medis di Indonesia berkembang di atas landasan yang tidak adil: kewajiban ditegakkan, tapi hak ditentukan oleh siapa yang memegang kekuasaan.
Kewajiban yang Wajib Dijalankan
Kaum dokter minoritas tetap harus menunaikan seluruh kewajiban profesinya: mengikuti adaptasi dan pembinaan profesi, taat pada kode etik dan peraturan organisasi, membayar pajak, iuran, dan retribusi profesi, melayani masyarakat tanpa membedakan latar belakang pasien.
Namun ketika tiba saatnya mendapatkan hak yang setara, seperti kesempatan menjadi pembicara di forum nasional, memperoleh pelatihan lanjutan, atau diakui sebagai tenaga pengajar di rumah sakit pemerintah, pintu itu sering kali ditutup. Bahkan mereka yang telah menjalani pendidikan formal di luar negeri sering kali dihambat dalam proses pengakuan kompetensinya.
Mengapa Sistem Ini Bisa Bertahan Berabad-abad
- Pencitraan Sosial yang Sengaja Ditanamkan
Selama bertahun-tahun masyarakat dibentuk untuk percaya bahwa profesi kedokteran “sebaiknya” dikuasai oleh kelompok mayoritas. Narasi ini menciptakan persepsi keliru bahwa dominasi mayoritas adalah wajar demi “kestabilan nasional”, padahal kesehatan seharusnya berada di atas politik dan identitas.
- Represi terhadap Suara Minoritas
Setiap dokter minoritas yang berani bersuara akan dicap sebagai pembangkang, tidak tahu diri, atau tidak beretika. Perhimpunan atau kelompok dominan bisa menggunakan kewenangan administratif untuk mempersulit karier, menunda sertifikat, atau mengisolasi secara sosial. Akhirnya, banyak dokter berbakat memilih diam dan menyesuaikan diri demi bertahan hidup di sistem yang tidak adil.
- Lemahnya Dukungan Pemerintah
Meski Undang-Undang dan Pancasila menjamin kesetaraan bagi seluruh warga negara, dukungan pemerintah terhadap kaum minoritas dalam dunia kedokteran masih lemah. Alih-alih menjadi pelindung, negara sering membiarkan organisasi profesi menjalankan fungsi kontrol tanpa pengawasan yang adil, sehingga diskriminasi dapat terus berlangsung atas nama “otonomi profesi”.
- Minimnya Pembelaan Hukum
Pengacara atau firma hukum yang berani membela dokter minoritas sangat langka. Sebagian besar enggan terlibat karena khawatir kehilangan reputasi di kalangan mayoritas atau tidak melihat nilai ekonomi dari perjuangan moral semacam ini. Akibatnya, banyak kasus ketidakadilan berakhir tanpa penyelesaian, terkubur oleh ketakutan dan apatisme sistemik.
Monopoli Halus dan Kerugian Nasional
Sistem diskriminatif ini telah menciptakan monopoli halus di dunia kedokteran Indonesia. Yang berhak praktek di rumah sakit besar, tampil di panggung akademik, atau duduk di kursi pengambil keputusan bukan selalu yang paling kompeten, tetapi yang paling kuat posisinya dalam jaringan organisasi dan permainan politiknya.
Akibat langsung dari sistem timpang ini adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan medis di dalam negeri. Banyak pasien akhirnya memilih berobat ke luar negeri, ke Singapura, Malaysia, Jepang, atau Australia, karena mereka merasa pelayanan medis di sana lebih profesional, transparan, dan bebas konflik kepentingan.
Jangan salahkan rakyat jika fenomena ini terus meningkat. Selama sistem kedokteran Indonesia masih menutup ruang bagi yang terbaik dan memberi panggung pada yang “terkoneksi”, maka devisa negara akan terus mengalir keluar mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. Dan akar masalahnya bukan pada rakyat yang “tidak nasionalis”, tetapi pada sistem yang gagal menghadirkan keadilan dan kompetensi sejati di tanah air.
Momentum Reformasi: Peran KKI dan Kementerian Kesehatan
Kini, harapan mulai muncul. Dengan hadirnya Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kementerian Kesehatan sebagai otoritas yang mengambil alih fungsi sertifikasi dan registrasi, negara memiliki kesempatan emas untuk membenahi sistem yang telah lama timpang.
Sudah saatnya hak dan kewenangan profesi tidak lagi dikuasai segelintir kelompok, tetapi dikembalikan pada prinsip meritokrasi dan kesetaraan di bawah hukum negara.
Pemerintah harus berani menegaskan bahwa hak untuk belajar, berpraktik, dan berkontribusi adalah hak setiap dokter Indonesia tanpa kecuali, terlepas dari agama, etnis, atau latar sosialnya.
Selama sistem kedokteran masih dikuasai oleh diskriminasi dan politik kelompok, kualitas pelayanan medis Indonesia tidak akan pernah sejajar dengan dunia internasional. Dokter minoritas telah menunjukkan loyalitas dan dedikasi yang luar biasa, namun tetap diperlakukan sebagai warga kelas dua di profesi yang seharusnya luhur.
Kini saatnya keadilan ditegakkan. Karena kesehatan bangsa tidak boleh disandera oleh kepentingan segelintir pihak. Negara harus memilih: mempertahankan sistem busuk yang menguntungkan sedikit orang, atau menciptakan tatanan baru yang memuliakan setiap dokter Indonesia tanpa pandang bulu.
Artikel Opini oleh Prof. Dr. dr. Dasaad Mulijono
