Navaswara.com— Kekhawatiran terhadap penyebaran wabah Ebola kembali mencuat di berbagai negara setelah Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC). Di tengah meningkatnya kewaspadaan global itu, aktivitas pengawasan kesehatan di bandara dan pelabuhan Indonesia mulai diperketat. Petugas kesehatan disiagakan, pemeriksaan pelaku perjalanan diperkuat, sementara masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi menyesatkan yang beredar di media sosial.
Kementerian Kesehatan RI memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus Ebola di Indonesia. Meski demikian, pemerintah mengambil langkah antisipatif menyusul penetapan status darurat global oleh WHO pada 17 Mei 2026 terkait wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan status darurat yang diumumkan WHO menjadi sinyal penting agar seluruh negara meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran lintas wilayah.
“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujar Aji dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5).
Menurut Aji, langkah pengawasan dilakukan melalui penyiagaan petugas kesehatan di lapangan, penguatan skrining terhadap pelaku perjalanan internasional, hingga penyiapan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional apabila ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola.
Selain itu, seluruh laporan dari pintu masuk negara akan terintegrasi selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC). Kemenkes juga memastikan kapasitas laboratorium nasional telah disiagakan penuh guna mendukung deteksi cepat dan respons dini.
Berdasarkan data resmi WHO, wabah Ebola di Provinsi Ituri, RD Kongo, disebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo. Hingga 16 Mei 2026 tercatat 246 kasus suspek dengan 8 kasus terkonfirmasi dan 80 korban meninggal dunia. Tingkat kematian wabah tersebut mencapai 32,5 persen.
Kasus terkait perjalanan juga dilaporkan muncul di Kampala, Uganda, dan Kinshasa akibat tingginya mobilitas penduduk serta keterbatasan fasilitas kesehatan di kawasan Afrika Tengah.
Aji menegaskan, masyarakat tidak perlu panik, namun tetap harus meningkatkan kewaspadaan dan disiplin menjaga kesehatan. Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai hoaks atau informasi yang belum terverifikasi mengenai Ebola.
“Ebola merupakan penyakit infeksi virus yang dapat menyebabkan kematian dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Saat ini terdapat tiga jenis strain virus yang sering menyebabkan wabah, yaitu Ebola Virus Disease, Sudan Virus Disease, dan Bundibugyo Virus Disease yang saat ini berkembang di Kongo,” jelasnya.
Virus Ebola diketahui menular melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi manusia maupun hewan terinfeksi. Virus dapat masuk melalui kulit yang terluka maupun selaput lendir.
Gejala Ebola umumnya muncul mendadak dalam masa inkubasi 2 hingga 21 hari, mulai dari demam, lemas, nyeri otot, sakit kepala, hingga berkembang menjadi muntah, diare, dan perdarahan.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenkes kembali mengimbau masyarakat untuk memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti rutin mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker saat kurang sehat, serta menerapkan etika batuk dan bersin dengan benar.
“Langkah terbaik saat ini adalah tetap waspada dengan rajin mencuci tangan menggunakan air dan sabun, mengenakan masker jika merasa kurang sehat, serta menerapkan etika batuk dan bersin yang benar. Hindari juga kontak langsung dengan orang atau hewan yang sakit,” lanjut Aji.
Khusus bagi warga yang baru kembali dari negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda, Kemenkes meminta agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala demam atau perdarahan dalam waktu 21 hari setelah kepulangan.
Di tengah meningkatnya mobilitas global, kewaspadaan dan literasi kesehatan masyarakat menjadi benteng utama mencegah penyebaran penyakit menular lintas negara. Pemerintah memastikan seluruh sistem kesiapsiagaan kesehatan nasional terus diperkuat demi melindungi masyarakat Indonesia.
Masyarakat dapat mengakses informasi resmi terkait Ebola melalui laman https://s.kemkes.go.id/INFOEBOLA
