Navaswara.com — Industri baja nirkarat Indonesia kembali mencatatkan capaian penting di pasar internasional. Produk Cold-Rolled Stainless Steel Flat (CRSS) atau baja nirkarat canai dingin asal Indonesia resmi terbebas dari ancaman pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Pemerintah Turki. Keputusan ini diambil setelah otoritas Turki menghentikan penyelidikan antidumping tanpa menetapkan langkah pengamanan perdagangan terhadap produk Indonesia.
Penghentian penyelidikan tersebut diumumkan pada 27 Desember 2025 dan menjadi sinyal kuat bahwa produk baja nirkarat Indonesia dinilai diperdagangkan secara adil serta tidak merugikan industri dalam negeri Turki. Capaian ini sekaligus menegaskan meningkatnya daya saing industri baja nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, hasil ini tidak hanya mencerminkan kualitas dan daya saing produk baja nirkarat Indonesia, tetapi juga menunjukkan efektivitas peran pemerintah dalam mengawal kepentingan perdagangan nasional di forum internasional.
“Pemerintah Indonesia secara aktif memonitor dan mengawal proses penyelidikan yang berlangsung selama sekitar 18 bulan untuk memastikan otoritas Turki menerapkan kaidah perhitungan dumping secara objektif dan sesuai ketentuan internasional. Kami bersyukur hasilnya berpihak pada Indonesia dan membuktikan bahwa produk baja nirkarat nasional diperdagangkan secara adil,” ujar Mendag yang akrab disapa Busan.
Ia optimistis, keputusan ini akan memperkuat kepercayaan pasar internasional sekaligus membuka peluang peningkatan ekspor baja nirkarat Indonesia ke Turki dan kawasan sekitarnya. Turki sendiri merupakan salah satu pasar penting bagi produk baja, baik sebagai tujuan akhir maupun hub perdagangan regional.
Keputusan penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Penyelidikan Anti-Dumping yang dirilis oleh Anti-Dumping and Subsidies Bureau Turki. Dalam laporannya, otoritas Turki menyimpulkan bahwa impor CRSS dari Indonesia dilakukan dengan tingkat dumping yang tidak signifikan atau berada pada level de minimis, serta tidak menimbulkan kerugian material bagi industri domestik Turki.
Penyelidikan antidumping ini sebelumnya dimulai pada 28 Juni 2024 dan mencakup impor CRSS dari Indonesia dan Tiongkok. Meski terdapat indikasi dumping terhadap produk asal Indonesia, besaran margin yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang ditetapkan, sehingga tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar pengenaan BMAD.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Tommy Andana, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif dan kooperatif pelaku usaha nasional selama proses penyelidikan berlangsung.
“Produsen baja nirkarat Indonesia telah memenuhi seluruh kewajiban dengan menyampaikan data dan informasi yang akurat. Sikap kooperatif ini menjadi faktor krusial yang menunjukkan bahwa industri nasional memiliki tata kelola yang baik dan siap bersaing secara adil di pasar global,” kata Tommy.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Reza Pahlevi Chairul menyoroti bahwa penyelidikan antidumping produk baja nirkarat kerap dikaitkan dengan isu distorsi pasar bahan baku. Isu tersebut sering digunakan sebagai dasar untuk mengubah metode perhitungan dumping oleh negara mitra.
Dalam kasus ini, Reza menilai pendekatan yang digunakan otoritas Turki patut diapresiasi. “Otoritas Turki menerapkan metode perhitungan dumping secara konsisten dan berbasis data perusahaan, tanpa menjadikan isu distorsi pasar sebagai dasar perubahan metodologi. Pendekatan yang objektif ini menghasilkan keputusan yang adil,” ujarnya.
Keberhasilan ini juga tercermin dari kinerja ekspor CRSS Indonesia ke Turki yang terus menunjukkan tren pertumbuhan signifikan. Nilai ekspor yang pada 2020 tercatat sebesar USD 21,9 juta meningkat menjadi USD 31,2 juta pada 2021, lalu naik ke USD 37,6 juta pada 2022 dan melonjak menjadi USD 66,8 juta pada 2023. Lonjakan paling tajam terjadi pada 2024 dengan nilai ekspor mencapai USD 108,6 juta. Hingga kuartal III-2025, ekspor CRSS Indonesia ke Turki telah menembus USD 66,2 juta.
Dengan terbebasnya produk baja nirkarat Indonesia dari ancaman BMAD Turki, industri nasional kini memiliki ruang yang lebih luas untuk memperkuat penetrasi pasar global. Capaian ini menjadi bukti bahwa dengan tata kelola yang baik, dukungan kebijakan yang konsisten, serta sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, produk Indonesia mampu bersaing secara sehat dan berkelanjutan di pasar internasional.
