Pemerintah Siapkan Skema Bantuan Rumah Rusak hingga Hunian Tetap Pascabencana Sumatra

Navaswara.com – Pemerintah menyiapkan sejumlah skema bantuan untuk mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Fokus utama bantuan diarahkan pada perbaikan rumah warga, bantuan sosial, serta penguatan kembali pemerintahan daerah di wilayah terdampak.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, warga dengan rumah rusak berat akan diberikan beberapa pilihan bantuan. Pemerintah menyiapkan hunian sementara, namun warga juga bisa memilih menerima bantuan biaya jika ingin tinggal sementara di rumah keluarga.

“Untuk rumah rusak ringan dan sedang, diberikan bantuan masing-masing Rp15 juta dan Rp30 juta. Sementara untuk rumah rusak berat, disiapkan hunian sementara, tetapi ada juga opsi bantuan biaya bagi warga yang memilih tinggal di rumah keluarga,” kata Tito.

Sambil menyiapkan hunian sementara, pemerintah juga akan membangun hunian tetap bagi warga terdampak. Pembangunan hunian tetap dilakukan melalui tiga skema.

Skema pertama berasal dari Danantara dengan target pembangunan 15 ribu unit rumah. Skema kedua menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikerjakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan jumlah yang lebih besar. Selain itu, terdapat skema gotong royong dari berbagai pihak.

“Sudah ada dukungan gotong royong sebanyak 2.600 unit rumah dan sudah dilakukan groundbreaking minggu lalu,” ujar Tito.

Selain perbaikan rumah, pemerintah juga menyalurkan bantuan pendukung bagi warga terdampak. Kementerian Sosial memberikan bantuan perabotan rumah tangga sebesar Rp3 juta per keluarga, bantuan ekonomi senilai Rp5 juta, serta bantuan lauk pauk Rp15 ribu per orang per hari selama tiga bulan.

Tito menekankan bahwa percepatan penyaluran bantuan sangat bergantung pada ketersediaan data penerima yang akurat. Data tersebut harus disusun oleh pemerintah daerah dengan basis by name by address.

“Kami tidak harus menunggu data lengkap. Pendataan bisa dilakukan bertahap. Yang penting ada data awal sebagai baseline, kemudian segera diserahkan ke BNPB dan Kementerian Sosial untuk langsung dibayarkan,” ujarnya.

Berdasarkan pendataan sementara, pemerintah mencatat sekitar 106.370 rumah mengalami kerusakan ringan dan sedang, atau sekitar dua pertiga dari total rumah rusak akibat bencana.

Menurut Tito, jika bantuan untuk rumah rusak ringan dan sedang bisa segera disalurkan, warga dapat kembali ke rumah masing-masing lebih cepat. Langkah ini dinilai dapat mengurangi jumlah pengungsi di lokasi terdampak.

Sebagai langkah penyesuaian kebijakan, Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran kepada tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak, serta pimpinan DPRD setempat. Surat edaran tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan perubahan APBD.

“APBD yang disusun sebelum bencana tentu sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Karena itu, kami memberikan payung hukum agar pemerintah daerah bisa melakukan APBD perubahan sesuai kebutuhan pascabencana,” pungkas Tito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *