Navaswara.com — Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional dengan menyiapkan dana Rp20 triliun bagi program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, langkah besar ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus solusi nyata bagi masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan akibat kondisi ekonomi.
Kebijakan pemutihan ini disambut positif oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang menyatakan kesiapan lembaganya dalam mengimplementasikan program tersebut. “Tambahan Rp20 triliun seperti yang disampaikan oleh Presiden menjadi energi baru bagi kami. BPJS Kesehatan siap melaksanakan pemutihan tunggakan JKN agar lebih banyak masyarakat bisa kembali aktif menikmati hak layanan kesehatan,” ujarnya.
Langkah ini dinilai strategis, mengingat tunggakan iuran peserta JKN hingga Maret 2025 telah mencapai Rp29,1 triliun, meningkat signifikan dibandingkan Rp12,2 triliun pada 2019. Sebagian besar tunggakan berasal dari peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU), yang tidak lagi mampu membayar iuran rutin akibat tekanan ekonomi dan pandemi.
“Pemutihan pada dasarnya ditujukan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) ataupun kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di tingkat Pemda yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri, namun sudah kehilangan kemampuan untuk pelunasan. Misalnya, tunggakan terjadi sejak 2014, maka BPJS Kesehatan hanya menghitung jumlah tunggakan selama 24 bulan atau 2 tahun,” tambahnya.
Untuk mendukung kebijakan pemutihan, BPJS Kesehatan juga memperluas jangkauan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap), yakni skema pelunasan tunggakan dengan sistem cicilan agar peserta dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya tanpa harus langsung melunasi seluruh tunggakan
Program ini menjadi bentuk pendekatan humanis, di mana BPJS tidak hanya menagih, tetapi juga membantu peserta mencari jalan keluar. Melalui REHAB, peserta dapat memilih tenor pembayaran mulai dari 4 hingga 24 bulan tergantung kemampuan finansialnya. Setelah cicilan pertama dibayar, peserta bisa langsung kembali aktif dan memperoleh layanan kesehatan seperti biasa.
Dari sisi kebijakan fiskal, Kementerian Keuangan memastikan bahwa dana Rp20 triliun tersebut tidak akan mengganggu stabilitas anggaran negara. Pemerintah menilai investasi dalam sistem kesehatan masyarakat merupakan langkah penting untuk menjaga produktivitas nasional. “Pemutihan ini bukan sekadar penghapusan tunggakan, tetapi bentuk keberpihakan negara kepada rakyat agar akses terhadap layanan kesehatan tetap terbuka,” tegas Menteri Keuangan.
Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk kembali aktif sebagai peserta JKN. Melalui dukungan pemerintah dan tata kelola BPJS yang semakin transparan, program ini tidak hanya memulihkan hak peserta, tetapi juga memperkuat semangat gotong royong dalam menjamin kesehatan seluruh warga negara Indonesia.
Sebagaimana ditegaskan oleh Ali Ghufron Mukti, keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi seluruh pihak baik pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam memastikan setiap warga dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan administratif maupun finansial. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak berobat hanya karena kendala tunggakan,” tutupnya.
