Navaswara.com – Penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional menjadi perhatian publik. BPJS Kesehatan menegaskan kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembaruan data kepesertaan agar bantuan pemerintah lebih tepat sasaran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan penonaktifan peserta PBI JKN didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Menurut Rizzky, kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data yang dilakukan Kementerian Sosial secara berkala. Dalam kebijakan itu, peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan peserta baru sehingga jumlah total peserta tetap sama dengan periode sebelumnya.
“Pembaruan data dilakukan agar kepesertaan PBI JKN benar benar menjangkau masyarakat miskin dan rentan miskin yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan,” ujar Rizzky.
BPJS Kesehatan menegaskan peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang mengaktifkan kembali kepesertaan apabila memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi peserta yang masuk daftar penonaktifan Januari 2026, termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis.
Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi. Jika dinyatakan layak, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.
Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat mengakses layanan PANDAWA melalui WhatsApp 08118165165, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.
BPJS juga menyiapkan layanan pendampingan melalui petugas BPJS SATU di rumah sakit serta layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan pasien. BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat rutin memeriksa status kepesertaan agar layanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa kendala.
