Mulai 18 Oktober 2026, Kosmetik hingga Alat Tulis Wajib Bersertifikat Halal

Navaswara.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan seluruh pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang efektif mulai 18 Oktober 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.

“Kalau bukan sekarang mengurus sertifikat halal, kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis,” ujar Haikal Hasan dalam Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 di Bekasi, Kamis (4/6/2026).

Menurut Haikal, kewajiban halal tidak lagi terbatas pada produk makanan dan minuman. Mulai 18 Oktober 2026, sejumlah kategori produk lainnya juga diwajibkan memiliki sertifikat halal.

Kategori produk yang wajib bersertifikat halal meliputi:

• Produk makanan dan minuman;
• Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan;
• Kosmetik;
• Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik;
• Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan;
• Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman;
• Barang gunaan seperti sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

BPJPH juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

Haikal menilai sertifikasi halal saat ini tidak lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan telah menjadi standar kualitas dan kepercayaan yang diakui secara global.

“Halal bukan hanya kebutuhan umat Islam. Halal telah menjadi standar kualitas, keamanan, transparansi, dan kepercayaan yang berlaku universal. Sertifikasi halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional,” ujarnya.

Melalui implementasi Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH berharap ekosistem produk halal nasional semakin kuat, terpercaya, dan berdaya saing, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat sebagai konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *