Wajib Halal 2026 Kian Dekat, UMKM Diminta Segera Urus Sertifikasi Gratis

Navaswara.com — Kesadaran masyarakat terhadap produk halal terus meningkat, bukan hanya di Indonesia tetapi juga di pasar global. Di tengah perubahan tren konsumsi itu, pelaku UMKM mulai didorong untuk lebih siap menghadapi era industri halal modern yang menuntut transparansi, keamanan, dan kepercayaan konsumen.

Menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, Kementerian Agama mengimbau pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), segera mengurus sertifikasi halal melalui layanan yang telah disediakan pemerintah secara digital dan gratis.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengatakan seluruh layanan kini telah terintegrasi melalui aplikasi SiHalal dan program SEHATI atau Sertifikat Halal Gratis yang diperkuat pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

“Sertifikasi halal bukan sekadar label dan formalitas, tetapi merupakan bentuk transparansi dan perlindungan konsumen,” ujar Fuad saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, jaminan produk halal menjadi bagian penting dari perlindungan negara kepada masyarakat agar produk yang beredar aman dikonsumsi, sesuai keyakinan agama, serta telah melewati proses pemeriksaan kehalalan.

Fuad menjelaskan, isu halal kini berkembang menjadi perhatian global dalam perdagangan internasional. Banyak negara mulai menempatkan aspek halal sebagai indikator penting kualitas dan keamanan produk seiring meningkatnya kesadaran konsumen dunia.

“Bagi masyarakat Indonesia, halal bukan sesuatu yang asing. Apa yang dikonsumsi dan digunakan sudah menjadi bagian dari perhatian sehari-hari,” katanya.

Dalam konteks tersebut, UMKM dinilai memegang peran strategis sebagai tulang punggung ekonomi nasional sekaligus penggerak industri halal Indonesia. Berdasarkan data BPJPH, hingga kini telah diterbitkan sekitar 3,9 juta sertifikat halal dengan total lebih dari 12,7 juta produk bersertifikat halal.

Fuad menegaskan pemerintah tidak ingin UMKM tertinggal menghadapi kebijakan wajib halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Selain pelaku usaha kecil, perusahaan besar dan importir juga diminta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi halal nasional.

“Kami ingin memastikan UMKM tidak tertinggal. Sertifikasi halal menjadi pintu masuk untuk menjaga kepercayaan pasar sekaligus peluang bagi UMKM untuk naik kelas, memperluas pasar, dan meningkatkan daya saing,” ujarnya.

Pemerintah juga terus memperluas akses layanan sertifikasi halal dengan melibatkan pemerintah daerah, komunitas usaha, hingga para pendamping halal agar proses pendaftaran semakin mudah dijangkau di berbagai wilayah.

Bagi UMKM, tersedia skema self declare yang dibiayai negara, sementara pelaku usaha besar menggunakan skema reguler sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Fuad, produk UMKM yang telah mengantongi sertifikat halal memiliki peluang lebih besar masuk ke pasar ritel modern hingga menembus pasar ekspor karena dinilai lebih dipercaya konsumen.

“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM untuk tidak ragu segera mengurus sertifikasi halal. Ini akan menambah kepercayaan konsumen di dalam negeri maupun pasar global sehingga menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha,” tegasnya.

Kementerian Agama optimistis, dengan dukungan kebijakan yang konsisten dan kesadaran kolektif seluruh pihak, Indonesia mampu memperkuat posisinya sebagai pusat industri halal dunia.

Di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompetitif, sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi telah menjadi identitas kualitas, kepercayaan, dan peluang baru bagi UMKM Indonesia untuk tumbuh lebih besar.

Mari dorong UMKM Indonesia naik kelas dan mendunia melalui produk halal yang terpercaya dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *