Produk Strategis Masuk Wajib Halal, Batas Waktu 17 Oktober 2026

Navaswara.com – Pilihan produk yang digunakan sehari-hari akan memasuki fase baru dalam dua tahun mendatang. Kementerian Agama menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk strategis di Indonesia. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dan menjadi penanda penting dalam penguatan ekosistem halal nasional.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar, menyampaikan bahwa kewajiban tersebut mencakup berbagai kategori produk. Di antaranya makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan serta kemasan produk.

“Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Fuad dalam keterangannya.

Menurut Fuad, peran Kementerian Agama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal berada pada posisi strategis sebagai penghubung berbagai kepentingan. Penyelenggaraan teknis jaminan produk halal menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, sementara penetapan fatwa halal berada di Majelis Ulama Indonesia. Di sisi lain, tanggung jawab pemenuhan sertifikasi tetap berada di tangan pelaku usaha.

“Di titik itulah Kemenag hadir untuk menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” kata Fuad.

Ia menambahkan, misi Kemenag tidak berhenti pada peningkatan kesadaran halal, tetapi juga membangun budaya mencintai produk halal di tengah masyarakat. Upaya ini dinilai tidak cukup jika hanya bertumpu pada regulasi, tetapi perlu diperkuat melalui literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, serta penguatan ekosistem halal yang berkelanjutan.

Dalam praktiknya, Direktorat Jaminan Produk Halal juga beririsan dengan sejumlah unit di lingkungan Kemenag. Sinergi dilakukan dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk melalui peran penghulu di Kantor Urusan Agama yang di lapangan banyak terlibat sebagai Pendamping Proses Produk Halal bagi pelaku UMKM.

Kolaborasi juga terjalin dengan Direktorat Penerangan Agama Islam melalui penguatan dakwah halal kepada masyarakat, serta dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah dalam pembinaan keagamaan dan konsultasi halal. Dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, Direktorat Jaminan Produk Halal turut bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

“Penguatan ekonomi umat, terutama UMKM, merupakan bagian dari Asta Protas Kementerian Agama. Di situ kami terus mendorong agar pelaku usaha memperhatikan sertifikasi halal, termasuk melalui skema self declare,” ujar Fuad.

Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM juga tercermin melalui Program Sehati atau Sertifikat Halal Gratis yang difasilitasi BPJPH. Setiap tahun, kuota program ini mencapai 1 juta sertifikat dan pada 2026 meningkat menjadi 1,35 juta sertifikat.

Sekitar 60 hingga 70 persen anggaran BPJPH dialokasikan untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM. Meski begitu, Fuad menekankan bahwa orientasi kebijakan tidak hanya pada pemenuhan angka.

“Kuota itu harus terisi. Jika tidak, akan mubazir karena disubsidi APBN. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat agar mencintai produk halal, sehingga ekosistem halal tumbuh secara alami,” tutup Fuad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *