Navaswara.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menggodok aturan baru untuk memperkuat sistem pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Aturan yang disusun dalam bentuk Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) tentang Tata Cara Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi ini akan menjadi fondasi baru dalam melindungi jemaah dari praktik penipuan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa penyusunan PMHU ini bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, aturan ini dirancang agar fungsi pengendalian benar-benar bisa mencegah penyimpangan sejak dini, memastikan setiap temuan masalah ditindaklanjuti, dan pada akhirnya memberi pelindungan nyata bagi jemaah.
“Saat ini penipuan semakin masif dan sudah banyak jemaah yang melapor ke Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Harun dalam acara pembahasan PMHU di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Harun menyampaikan bahwa pertemuan kali ini diharapkan menjadi titik akhir dari serangkaian pembahasan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Berbagai masukan dan catatan dari pertemuan-pertemuan tersebut, kata Harun, diinventarisasi dan menjadi bahan penting untuk menyempurnakan draf aturan.
Ia berharap hasil pembahasan kali ini bisa menghasilkan konsep yang benar-benar final agar proses harmonisasi dengan kepentingan jemaah haji dan umrah dapat segera dilakukan.
Pada kesempatan yang sama, Harun mengungkapkan pihaknya juga telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya penipuan oleh travel tidak bertanggung jawab.
Sebagai tindak lanjut, Kemenhaj akan menggelar pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Surabaya dalam waktu dekat. Pemeriksaan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah setempat, yang meminjamkan tempat untuk proses pemeriksaan.
“Tujuannya dilakukan pemeriksaan di luar kantor Kemenhaj, diharapkan adanya efek jera,” ujar Harun.
Tak berhenti di Surabaya, Harun memastikan langkah serupa akan menyusul di sejumlah kota lain, yakni Palembang dan Banjarmasin. Ia juga mengajak Inspektorat Jenderal serta jajaran direktorat jenderal lain di lingkungan Kemenhaj untuk turut hadir dalam proses pemeriksaan tersebut, sebagai bentuk sinergi lintas unit dalam menindak praktik penipuan haji dan umrah.

