Ironis, Mahasiswa Calon Penegak Hukum Justru Jadi Pelaku Pelecehan?

Skandal moral ini cermin dari kelalaian sistemik institusi hukum dalam membentuk kesadaran etis mahasiswanya.

 

Sebuah ironi besar kini tengah mencoreng wajah Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang selama ini dikenal sebagai rahim pencetak para penegak hukum mulai dari jaksa hingga hakim.

Sebanyak 16 mahasiswanya tertangkap basah melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) melalui sebuah grup percakapan rahasia. Lucunya terbongkarnya borok ini bukan berasal dari hasil pengawasan ketat aparat hukum atau pihak dekanat melainkan lewat rangkaian tangkapan layar yang bocor dan tersebar luas di jagat maya.

Isi percakapan di dalam grup tersebut sangat jauh dari nilai-nilai kemanusiaan karena mengandung pelecehan seksual verbal serta objektifikasi terhadap mahasiswi bahkan hingga dosen. Parahnya lagi para pelaku ini bukan merupakan mahasiswa biasa melainkan deretan sosok yang memegang posisi strategis seperti Ketua Angkatan hingga pengurus inti organisasi kampus.

Mereka yang seharusnya menjadi teladan kepemimpinan dan penjaga moralitas justru menjadi pihak yang secara sadar merendahkan martabat sesama di lingkungan akademik mereka sendiri.

Peristiwa ini bermula pada Minggu 12 April 2026 berbagai tangkapan layar dari grup rahasia mulai beredar luas dan mengungkap isi percakapan yang sarat akan pelecehan verbal serta objektifikasi seksual terhadap perempuan di lingkungan kampus.

Isi percakapan mencakup frasa spesifik seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa” ini memperkuat argumentasi artikel tentang normalisasi objektifikasi.

Kasus ini kemudian menjadi viral secara masif di platform X pada Senin 13 April 2026 seiring terungkapnya fakta bahwa para pelaku menduduki berbagai posisi strategis di organisasi kampus. Puncaknya terjadi pada Selasa 14 April 2026 dini hari ketika BEM FHUI menggelar sidang terbuka yang dihadiri ratusan mahasiswa untuk menghadirkan ke-16 pelaku guna dimintai pertanggungjawaban secara langsung.

Menyeret Percakapan Busuk

Permintaan maaf yang meluncur di tengah malam pada 11 April itu nyatanya tidak lahir dari sebuah kesadaran moral yang tulus. Langkah tersebut baru diambil setelah seseorang memutuskan untuk menyeret isi percakapan busuk itu ke ruang publik. Peran akun X @sampahfhui sebagai pihak yang diduga membongkar isi grup tersebut menjadi catatan krusial karena tanpa keberanian seorang pembocor fakta atau whistleblower kasus ini sangat mungkin terkubur dalam sunyi seperti ribuan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik lainnya.

Pertanyaan mendasar yang mendesak untuk diajukan bukanlah mengenai alasan di balik permintaan maaf mereka melainkan mengapa hal itu baru dilakukan setelah kedok mereka terbongkar. Publik perlu melihat dengan jernih bahwa apa yang terjadi bukanlah sebuah bentuk pertobatan yang datang dari hati yang dalam. Fenomena ini lebih tampak sebagai sebuah manajemen krisis yang dilakukan oleh para pelaku demi menyelamatkan reputasi serta masa depan mereka sendiri.

Sanksi etik kampus perlu, tapi tidak cukup

Respons institusi terlihat bergerak cepat dalam menangani gejolak ini. Melalui SK BPM FHUI Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 seluruh pelaku secara resmi diberhentikan tidak hormat dari segala bentuk organisasi mahasiswa. Di tataran universitas sanksi akademik yang berat mulai dari skorsing hingga kemungkinan pemberhentian tetap atau drop out tengah diproses secara intensif. Bahkan sebagai bentuk transparansi dan sanksi sosial identitas serta wajah para pelaku kini dipajang secara terbuka di lingkungan kampus.

Pimpinan fakultas hingga universitas juga mulai menunjukkan sikap tegas. Dekan FHUI secara terbuka mengecam tindakan tersebut dan memastikan investigasi formal sudah berjalan sementara Humas UI menjamin Satgas PPKS telah turun tangan untuk melakukan verifikasi sekaligus memberikan pendampingan bagi para korban. Ketegasan ini diperkuat oleh pernyataan Ketua BEM FHUI Anandaku Dimas Rumi yang menekankan bahwa ke-16 mahasiswa tersebut berstatus sebagai pelaku dan bukan lagi sekadar terduga setelah adanya pengakuan langsung dalam sidang terbuka di hadapan massa kampus.

Sanksi etik tanpa proses pidana adalah sinyal bahwa kekerasan seksual di kampus masih dianggap “masalah internal” yang bisa diselesaikan dengan sidang etik dan surat keputusan.

 

Namun justru di titik inilah letak masalahnya karena semua langkah tersebut baru sebatas menyentuh permukaan. Sanksi organisasi dan administratif akademik memang merupakan langkah yang benar tetapi tindakan itu sama sekali tidak bicara banyak soal nasib korban. Semua prosedur formal tersebut tidak memiliki kekuatan untuk memulihkan luka psikis yang sudah terlanjur menganga apalagi menjamin bahwa perbuatan serupa yang mungkin saja sudah terjadi berulang kali sebelum grup itu bocor mendapat konsekuensi yang benar-benar setara dengan hancurnya martabat manusia.

Publik seolah diminta puas dengan pemecatan dari organisasi dan pencoretan nama di absen kelas. Padahal tanpa adanya langkah hukum yang lebih konkret institusi sebenarnya hanya sedang melakukan bersih-bersih rumah agar tidak terlihat kotor di mata publik. Jika keadilan hanya berhenti pada urusan administratif kampus maka hal itu bukan sebuah penyelesaian melainkan sekadar cara elegan untuk meredam kebisingan tanpa benar-benar mencabut akar busuk yang ada di dalamnya.

Tragedi ini bukan cuma urusan menjatuhkan sanksi bagi 16 mahasiswa yang terlibat. Fenomena tersebut menjadi cermin retak bagi institusi pendidikan tinggi sekaligus potret besar dunia hukum Indonesia mengenai bagaimana mereka memandang ruang aman bagi perempuan. Kenyataan bahwa rasa aman mahasiswa harus bergantung pada keberanian seorang individu membocorkan tangkapan layar percakapan merupakan sebuah anomali dalam sistem yang seharusnya dirancang untuk melindungi secara otomatis.

Jika perlindungan terhadap martabat manusia masih bersifat insidental dan bergantung pada faktor eksternal yang tidak terduga maka esensi keadilan belum benar-benar hadir di sana. Situasi ini menegaskan bahwa apa yang terjadi di FHUI bukanlah manifestasi dari sistem perlindungan yang bekerja dengan baik. Tentu saja, itu bukan keadilan melainkan sebuah keberuntungan yang kebetulan berpihak pada korban.

Hukum yang diajarkan di ruang kelas akan menjadi omong kosong besar jika para calon penegaknya sendiri bebas merayakan pelecehan di balik layar. Jika sistem hanya bekerja saat ada bukti yang bocor maka kita tidak sedang membangun peradaban hukum melainkan hanya menunggu giliran siapa yang selanjutnya cukup beruntung untuk tidak ketahuan.

Oleh: Linda Ven Adam – Aktivis Hak Asasi Manusia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *