Akhir Pelarian Sri Hartono, Buron Kasus Tanah Rp5 Miliar Ditangkap di Ciomas

Navaswara.com — Setelah tiga tahun pelarian, aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akhirnya berhasil menuntaskan pengejaran terhadap buronan kasus penipuan tanah bernilai Rp5 miliar. Penangkapan Sri Hartono bin RM Djazuli menjadi penegasan penting bahwa hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus diikuti dengan kepastian eksekusi. Keberhasilan ini sekaligus menjadi jawaban atas desakan publik terhadap penindakan tegas kasus-kasus pertanahan yang kerap merugikan masyarakat.

Penangkapan dilakukan pada Jumat siang (31/10/2025) oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, setelah memastikan keberadaan buronan di kawasan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Siang itu pelaku tak tahu, setiap langkahnya sedang diawasi aparat yang telah lama menunggu di kejauhan. Beberapa menit kemudian, langkah itu berhenti. Setelah tiga tahun menghindar dari hukum, Sri Hartono bin RM Djazuli akhirnya ditangkap.

“Dari pagi kami sudah mendapat informasi bahwa beliau ada di rumah, tim melihat beliau berjalan menuju rumahnya. Saat itulah eksekusi dilakukan,” kata Dowi Handinata, Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, kepada wartawan.

Sri Hartono dinyatakan bersalah karena menggunakan dokumen palsu berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), surat kuasa jual, dan dokumen Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meyakinkan korban. Aksi tersebut membuat korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kasus ini juga menyeret nama besar kawasan Sentul City, karena tanah yang dijual Sri Hartono disebut masuk dalam area pengembangan perusahaan tersebut. Kejanggalan semakin mencuat setelah ditemukan Surat Pernyataan Hak (SPH) palsu yang diterbitkan pada 2008, namun memuat tanda tangan ahli waris yang telah meninggal sejak 1987.

“Dari situ jelas ada indikasi pemalsuan kuat,” ujar I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor.

Setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung, Sri Hartono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Putusan itu berkekuatan hukum tetap sejak 2022, namun eksekusi baru dapat dilakukan setelah pencarian selama tiga tahun. “Selama tiga tahun kami terus memantau. Eksekusi hari ini menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam menegakkan kepastian hukum,” tambah Agung.

Eksekusi berlangsung tanpa perlawanan. Usai diamankan, Sri Hartono langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan.

Dari sisi bisnis, kasus ini menjadi cermin bagi sektor properti nasional yang masih kerap diwarnai praktik penipuan dan permainan dokumen tanah.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam transaksi jual beli tanah. Di tengah maraknya mafia tanah yang merugikan masyarakat, penegakan hukum yang konsisten menjadi pijakan penting bagi terciptanya iklim bisnis properti yang bersih dan berkeadilan.

Setiap penegakan hukum bukan sekadar soal menegakkan aturan, tetapi juga menegakkan rasa percaya publik terhadap keadilan. Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa hukum tak boleh kalah oleh waktu, dan kebenaran sejati selalu menemukan jalannya. Di tengah kompleksitas urusan tanah dan kepentingan ekonomi, keberanian aparat untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu adalah bentuk nyata kepahlawanan di masa kini kepahlawanan yang menjaga marwah hukum, sekaligus harapan rakyat akan kejujuran dan keadilan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *