BPOM Terbitkan Aturan Baru, Mi Instan hingga Minuman Serbuk Kini Diawasi Lebih Ketat

Navaswara.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 tentang batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan.

Aturan ini merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya yang diterbitkan pada 2019.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan pentingnya pengawasan cemaran pangan untuk menjamin keamanan konsumsi masyarakat.

“Cemaran pangan menjadi poin penting dalam keamanan pangan. Bukan pangan jika tidak aman. Kita harus memastikan pangan yang beredar adalah aman, bermutu, dan bergizi,” ujar Taruna, Selasa (14/4).

Ia menjelaskan, berbagai produk pangan sehari-hari seperti teh, mi instan, sosis, bakso, hingga minuman serbuk berisiko terkontaminasi mikroorganisme berbahaya.

Di sisi lain, inovasi produk terus berkembang, mulai dari olahan tepung siap konsumsi hingga minuman serbuk dengan campuran susu atau cokelat. Namun, tidak semua produk memiliki standar mikrobiologi yang jelas.

“Kami juga mendengarkan kesulitan pelaku usaha. Dalam pengawasan, ditemukan beberapa kendala di lapangan,” kata Taruna.

Apa Saja yang Berubah?

Dalam aturan terbaru ini, BPOM menetapkan sejumlah pembaruan penting, yakni:

  1. Penambahan batas maksimal cemaran mikroba untuk produk olahan tepung atau pati siap makan, seperti pasta dan mi instan
  2. Pengaturan lebih rinci untuk produk sosis dan bakso berbahan daging
  3. Penyesuaian nama jenis pangan dan standar uji mikrobiologi
  4. Pemeriksaan tambahan bakteri Salmonella untuk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, krimer, atau cokelat

Selain itu, aturan untuk teh kering, teh bubuk, dan teh celup juga diperbarui setelah ditemukan kendala dalam pengawasan sebelumnya.

Ada Masa Transisi untuk Pelaku Usaha

BPOM memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha agar dapat mengikuti aturan baru ini.

Untuk minuman serbuk berperisa yang sudah memiliki izin edar, penyesuaian wajib dilakukan maksimal 12 bulan sejak aturan berlaku.

Sementara, produk yang masih dalam proses pengajuan izin tetap diproses dengan aturan lama, namun harus menyesuaikan dalam waktu maksimal 12 bulan setelah regulasi diresmikan.

Taruna menegaskan, penyusunan aturan ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak.

“Kami memastikan regulasi yang dihasilkan seimbang antara perlindungan konsumen dan mendukung kemudahan berusaha,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *