Pemprov DKI Berlakukan Aturan Efisiensi Energi dan Air, Gedung Boros Terancam Disinsentif

Navaswara.com – Pemprov DKI Jakarta mulai memperketat pengelolaan energi dan air di bangunan besar sebagai bagian dari langkah menuju kota yang lebih berkelanjutan. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Pramono Anung, pemerintah daerah mewajibkan gedung berskala besar mengendalikan konsumsi listrik serta air. Kebijakan ini sekaligus menempatkan efisiensi sumber daya sebagai salah satu strategi penting menekan emisi di ibu kota.

Kebijakan ini menargetkan bangunan berskala besar agar mengendalikan konsumsi listrik serta air secara lebih disiplin. Pemerintah daerah juga menyiapkan skema insentif bagi gedung yang efisien dan disinsentif bagi bangunan dengan tingkat konsumsi tinggi.

Pergub membagi bangunan menjadi dua kelompok, yakni kategori wajib efisiensi atau mandatory dan kategori recommended. Bangunan mandatory meliputi rumah susun, perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, rumah sakit dengan luas lebih dari 20 ribu meter persegi, serta hotel dengan luas di atas 50 ribu meter persegi.

Kelompok tersebut diwajibkan mencapai minimal kategori “cukup efisien” berdasarkan nilai Intensitas Konsumsi Energi atau IKE serta penggunaan air. IKE sendiri merupakan ukuran konsumsi listrik per meter persegi bangunan setiap tahun.

Pemilik atau pengelola gedung juga wajib melaporkan konsumsi energi dan air satu kali setiap tahun kepada pemerintah provinsi. Laporan disampaikan melalui platform elektronik yang disediakan pemerintah, disertai dokumen seperti tagihan listrik dan air bulanan.

Apabila platform daring belum tersedia, pelaporan dapat dilakukan secara langsung kepada perangkat daerah yang menangani urusan energi. Batas akhir pelaporan ditetapkan paling lambat pada Februari tahun berikutnya.

Bangunan yang tercatat memiliki konsumsi berlebihan akan masuk kategori “boros”. Pemilik atau pengelola diwajibkan menyusun rencana perbaikan efisiensi energi maupun air dalam waktu paling lambat satu bulan setelah hasil evaluasi diterima.

Pemerintah provinsi juga membuka kemungkinan pemberian disinsentif fiskal maupun nonfiskal bagi gedung dengan kategori boros. Sebaliknya, gedung yang mencapai kategori “sangat efisien” dapat memperoleh insentif dari pemerintah daerah.

Sanksi administratif disiapkan bagi pengelola gedung yang tidak menyampaikan laporan tahunan. Bentuknya dapat berupa teguran lisan maupun tertulis.

Kebijakan ini mendukung target pengurangan emisi gas rumah kaca Jakarta sebesar 31,89 persen pada 2030 dengan ambisi peningkatan hingga 50 persen. Regulasi tersebut juga selaras dengan agenda net zero emission pada 2050 serta komitmen pembangunan berkelanjutan di ibu kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *