Lestari Moerdijat Dorong Layanan Publik Ramah Disabilitas Lewat Kolaborasi Multi-Pihak

Navaswara.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pemenuhan layanan publik yang inklusif bagi penyandang disabilitas melalui kolaborasi lintas sektor. Ia menekankan pentingnya langkah antisipatif menghadapi proyeksi peningkatan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia.

“Langkah-langkah antisipatif sangat diperlukan dalam upaya menghadirkan layanan publik di sektor kesehatan, transportasi, dan sarana umum lainnya yang lebih inklusif, menghadapi peningkatan jumlah penyandang disabilitas yang diperkirakan meningkat,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya.

Pernyataan itu disampaikan Lestari seiring meningkatnya sorotan terhadap kondisi penyandang disabilitas di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mencatat ada 17,8 juta penyandang disabilitas di tanah air. Namun angka itu diiringi realita pahit: tingkat partisipasi kerja mereka hanya 23,94 persen, jauh di bawah rata-rata nasional, dengan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi dibanding kelompok lain.

SDM Daerah Belum Siap

Lestari, yang juga politikus Partai NasDem ini, menyoroti lemahnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah dalam melayani kelompok disabilitas. Ia menyebut banyak fasilitas dasar yang semestinya mudah dijangkau—seperti mesin ATM dan transportasi publik—masih belum ramah disabilitas.

“Kesiapan sumber daya manusia untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang memiliki perspektif disabilitas merupakan pekerjaan rumah bersama yang harus segera dituntaskan,” tegasnya saat beraudiensi dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Bali pada 31 Januari 2026.

Ia juga menyoroti banyak daerah yang belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang selaras dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Padahal regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk membangun ekosistem layanan yang inklusif.

Amanat Konstitusi

Lestari menegaskan, dorongan ini bukan sekadar agenda sosial, melainkan amanat konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 27, 28, dan 34 UUD 1945 yang menjamin hak kesetaraan dan perlindungan seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Sejumlah program nasional disebut perlu diperluas jangkauannya, antara lain program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga program Makan Bergizi Gratis yang ditargetkan menyasar 1,1 juta penerima dari kalangan disabilitas.

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Agustus 2025 mencatat sekitar 15,2 juta jiwa penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas.

Sementara itu, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan lebih dari 1 juta anak usia 5–17 tahun hidup dengan disabilitas, dengan proporsi terbesar pada disabilitas intelektual dan mental.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan mencatat usia harapan hidup orang Indonesia saat ini mencapai 73–74 tahun, tetapi usia harapan hidup sehat masih terpaut sekitar 11–12 tahun di bawah angka harapan hidup.

Artinya, cukup banyak masyarakat yang menjalani masa lanjut usia dalam kondisi kesehatan yang menurun yang berpotensi mengalami disabilitas.

“Berbagai upaya dalam mempermudah akses komunikasi bagi penyandang disabilitas harus mendapat dukungan semua pihak, sebagai bagian upaya membuka kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan,” kata Lestari.

Ia menekankan, kolaborasi lintas pihak, baik pemerintah pusat, daerah, swasta, maupun komunitas harus dijalankan tanpa sekat kepentingan politik. Sebab, peningkatan jumlah disabilitas ke depan tidak hanya dipicu faktor bawaan, tetapi juga penuaan populasi dan dampak bencana alam yang kian sering terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *