Kabar Gembira! Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta Kini Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Navaswara.com – Kabar baik datang di awal 2026. Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pekerja, sekaligus diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi tahun depan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Insentif pajak ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk tahun anggaran 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembebasan pajak ini tidak diberikan secara menyeluruh, melainkan menyasar kelompok pekerja tertentu yang dinilai strategis bagi perekonomian nasional.

Tidak Semua Pekerja Otomatis Bebas Pajak

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa fasilitas PPh 21 yang ditanggung pemerintah hanya berlaku bagi pegawai tertentu. Mereka adalah pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang bekerja pada pemberi kerja dengan kriteria yang telah ditetapkan.

“Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa pegawai tetap tertentu dan/atau pegawai tidak tetap tertentu,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 105/2025, dikutip Senin (5/1).

Artinya, meski gaji berada di bawah Rp10 juta, pekerja tetap harus memastikan bahwa perusahaannya termasuk dalam kelompok yang berhak menerima insentif tersebut.

Difokuskan ke Industri Padat Karya dan Pariwisata

Pemerintah secara khusus mengarahkan kebijakan ini ke sektor-sektor yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja. Insentif pajak diberikan kepada perusahaan yang bergerak di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Selain bergerak di sektor tersebut, perusahaan juga diwajibkan memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan daftar yang tercantum dalam Lampiran Huruf A PMK 105/2025. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan insentif tepat sasaran dan benar-benar mendukung industri yang membutuhkan stimulus.

Ada Batas Gaji dan Syarat Administratif

Tak hanya sektor usaha, pemerintah juga menetapkan batasan penghasilan bagi pekerja yang ingin menikmati fasilitas ini. Untuk pegawai tetap, penghasilan maksimal yang dibebaskan dari PPh 21 adalah Rp10 juta per bulan. Sementara bagi pegawai tidak tetap, upah rata-rata dibatasi maksimal Rp500 ribu per hari atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Dari sisi administrasi, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, pekerja juga tidak boleh sedang menerima fasilitas PPh 21 yang ditanggung pemerintah dari skema insentif lainnya.

Pajak Harus Dibayarkan Tunai ke Pekerja

Hal menarik dari kebijakan ini adalah kewajiban agar manfaat insentif benar-benar diterima oleh pekerja. Pemerintah melarang perusahaan menahan atau menyimpan nilai pajak yang ditanggung negara.

Dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 105/2025 ditegaskan bahwa PPh 21 yang ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai bersamaan dengan pembayaran gaji.

Ketentuan ini juga berlaku bagi perusahaan yang selama ini memberikan tunjangan pajak atau menanggung PPh 21 karyawan. Dengan skema tersebut, pekerja yang memenuhi syarat dipastikan akan menerima gaji lebih utuh tanpa potongan pajak, sehingga take home pay mereka meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *