Navaswara.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan polemik usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 akan segera berakhir. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dijadwalkan menetapkan hasil revisi UMSK untuk delapan daerah pada hari ini, Senin (29/12).
Dedi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Pemprov Jabar menyelesaikan proses konsolidasi dan rekonsiliasi bersama seluruh pihak terkait.
“Hari ini jam 9 pagi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat bertemu dengan saya untuk melihat hasil konsolidasi dari delapan usulan tersebut. Setelah itu, saya akan menetapkan keputusannya hari ini juga,” kata Dedi di Bandung, Senin (29/12).
Sebelumnya, penetapan UMSK di delapan daerah tersebut sempat tertunda, sementara sebagian kabupaten/kota lain sudah lebih dulu ditetapkan.
Respons Dedi soal Rencana Aksi Buruh
Menanggapi rencana aksi unjuk rasa elemen serikat pekerja di Gedung Sate hari ini, Dedi menyatakan tidak keberatan. Ia menegaskan pemerintah daerah terbuka terhadap aspirasi dan kritik dari para buruh.
Namun, Dedi mengingatkan agar aksi demonstrasi tidak disertai perusakan fasilitas umum.
“Silakan menyampaikan aspirasi, tapi catatannya jangan merusak fasilitas publik. Itu milik negara dan dibangun dari pajak masyarakat Jawa Barat,” ujarnya.
Menurut Dedi, kerusakan fasilitas umum akibat aksi anarkis justru akan merugikan masyarakat luas karena anggaran perbaikan harus kembali diambil dari uang rakyat.
Dedi menegaskan posisinya sebagai gubernur adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh, pengusaha, dan pencari kerja. Ia menyebut, kebijakan pengupahan tidak bisa hanya melihat satu sisi.
“Saya bekerja untuk semua pihak. Buruh harus sejahtera, dunia usaha harus tetap berjalan, dan kita juga harus memikirkan mereka yang masih mencari pekerjaan,” ucap Dedi.
Ia menilai dinamika tuntutan buruh, kondisi dunia usaha, hingga kasus pemutusan hubungan kerja merupakan konsekuensi yang harus dihadapi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan pengupahan.
Daftar UMSK Jabar 2026 yang Sudah Ditetapkan
Sebelumnya, Dedi telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 pada 24 Desember 2025. Dari total 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 12 daerah telah lebih dulu menetapkan UMSK yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Berikut daftar 12 daerah tersebut:
Kota Bekasi: Rp6.028.033
Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
Kota Depok: Rp5.551.084
Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
Kota Bandung: Rp4.760.048
Kota Cimahi: Rp4.110.892
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
Kabupaten Subang: Rp3.739.042
Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Sementara itu, delapan daerah yang hasil revisi UMSK-nya akan diputuskan hari ini meliputi Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang.
Sesuai ketentuan, besaran UMSK 2026 tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.
