Navaswara.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan.
Angka tersebut naik 6,17 persen dibandingkan UMP Jakarta tahun sebelumnya. Penetapan ini diumumkan Pramono pada hari terakhir batas waktu pengumuman UMP yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Telah disepakati kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp5.729.876,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12).
Pramono menjelaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang dilakukan melalui sejumlah pertemuan. Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Perhitungan UMP tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, formula penetapan UMP menggunakan variabel inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks alfa. Pemerintah pusat menetapkan rentang indeks alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9.
Selain kenaikan upah, Pemprov DKI Jakarta juga menyertakan kebijakan tambahan berupa insentif bagi para pekerja. Insentif tersebut mencakup bantuan transportasi, subsidi pangan, serta penguatan layanan jaminan kesehatan yang ditujukan untuk menjaga daya beli buruh.

