Kemendag Perkuat Tata Kelola MINYAKITA Lewat Permendag Baru

Navaswara.com — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng rakyat MINYAKITA. Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat sebagai langkah penguatan distribusi dan pengawasan di lapangan.

Permendag yang ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025 ini merupakan revisi atas Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Aturan baru tersebut akan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan dan dirancang untuk memperbaiki efektivitas distribusi MINYAKITA agar harga jualnya tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa salah satu penguatan utama dalam regulasi ini adalah optimalisasi peran badan usaha milik negara (BUMN) sebagai distributor. Selama ini, BUMN dinilai mampu menjaga penyaluran MINYAKITA secara konsisten dan menjualnya sesuai ketentuan harga. Dengan distribusi yang lebih efisien dan terkoordinasi, stabilitas harga di berbagai daerah diharapkan semakin terjaga.

Selain memperkuat peran BUMN, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 juga menegaskan kembali pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama MINYAKITA. Pemerintah memandang pasar rakyat memiliki posisi strategis karena mudah diakses masyarakat sekaligus menjadi indikator penting pergerakan pasokan, harga, dan inflasi kebutuhan pokok.

Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk menutup celah praktik spekulatif yang berpotensi mengganggu pasokan. Dalam aturan terbaru ini, sanksi administratif diperkuat, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor yang sudah ada, hingga pembekuan akun pelaku usaha pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa MINYAKITA bukanlah minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang tata kelola dan distribusinya diatur pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau. Karena itu, keterjangkauan harga dijaga melalui mekanisme distribusi yang efisien, bukan melalui subsidi anggaran negara.

Lebih jauh, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 juga diharapkan mendukung berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari penguatan Cadangan Pangan Pemerintah, pemenuhan kebutuhan UMKM dan masyarakat prasejahtera, hingga pengembangan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih.

Regulasi ini disusun melalui kajian komprehensif oleh Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan menggunakan analisis Regulatory Impact Assessment (RIA), serta diperkuat kajian akademis bersama kalangan perguruan tinggi. Proses perumusannya turut melibatkan praktisi dan akademisi, serta telah melalui harmonisasi lintas kementerian dan lembaga bersama Kementerian Hukum.

Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 43 Tahun 2025, pemerintah berharap tata kelola MINYAKITA semakin transparan, distribusinya merata, dan harganya tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *