Navaswara.com – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) terus mengawal proses penyelesaian status kepegawaian dosen yang terdampak kebijakan Penataan Pegawai di Instansi Pemerintah (PPIP) secara nasional. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Keuangan. Langkah ini ditempuh untuk memastikan penyelesaian berjalan sesuai regulasi, sekaligus tetap memberikan pelindungan terhadap hak akademik serta hak dan status profesi dosen.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, UPNVJ telah merampungkan penerbitan Surat Keputusan (SK) perubahan nomenklatur status menjadi Dosen Tetap non-ASN Tenaga Profesional bagi dosen sesuai ketentuan atau arahan Kementerian.
Penyelesaian ini menjadi bagian dari langkah kelembagaan UPNVJ dalam merespons dinamika kebijakan nasional mengenai penataan pegawai di instansi pemerintah. Universitas memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi agar proses administratif dapat berjalan tertib serta tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dosen yang terdampak.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Umum, dan Keuangan UPNVJ, Prof. Dr. Ir. Netti Herawati, M.Si., menyampaikan bahwa capaian tahap pertama merupakan hasil dari proses komunikasi dan koordinasi intens yang terus dilakukan universitas bersama pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, universitas telah merampungkan Surat Keputusan perubahan status untuk tahap pertama. Ini merupakan solusi jalan tengah terbaik yang dapat ditempuh sesuai arahan dan ketentuan kementerian. Bagi rekan-rekan dosen yang masih berada dalam proses pengajuan usulan, kami pastikan hak-haknya terus kami kawal sampai tuntas,” ujar Prof. Netti.
UPNVJ juga memastikan bahwa proses penyelesaian ini tidak mengabaikan aspek pelindungan hak dosen. Perubahan status administratif tidak menghapus rekam jejak masa kerja, jabatan fungsional akademik, maupun aspek kepangkatan yang telah diraih selama para dosen mengabdi di lingkungan universitas.
Tahapan berikutnya setelah penerbitan SK adalah pembaruan data pada Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER). Pemutakhiran data ini menjadi bagian penting agar status keprofesian dosen kembali tercatat secara utuh dalam sistem nasional pendidikan tinggi.
“Saat ini tim kami terus berkoordinasi dengan pihak kementerian untuk mempercepat pembaruan data pada SISTER. Kami mengupayakan agar proses sinkronisasi dapat rampung dalam waktu dekat, sehingga status dan hak keprofesian dosen di sistem nasional dapat pulih sepenuhnya,” jelas Prof. Netti.
Pemulihan data pada SISTER diharapkan dapat memperkuat kembali pengakuan administratif bagi dosen dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Dengan demikian, pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengajuan hibah riset, serta pemenuhan indikator akreditasi program studi dan universitas dapat berlangsung lebih optimal.
UPNVJ memandang penyelesaian status kepegawaian dosen ini sebagai bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga tata kelola sumber daya manusia pada masa transisi kebijakan nasional. Universitas berkomitmeen untuk terus membangun komunikasi dengan kementerian terkait agar setiap proses dapat berjalan terukur, humanis, dan sesuai koridor hukum.
“Insyaallah, dengan tata kelola yang terukur dan berlandaskan regulasi, model penyelesaian secara bertahap yang diinisiasi UPNVJ diharapkan dapat menjadi rujukan bagi penyelesaian dinamika kepegawaian di berbagai PTN berstatus Badan Layanan Umum di Indonesia,” pungkas Prof. Netti.
