Navaswara.com – Di tengah kekhawatiran ribuan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait keberlanjutan pengabdian mereka di sekolah, pemerintah dan DPR RI berupaya memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengorbankan para pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah. Bagi banyak guru, kebijakan ini menjadi secercah harapan agar ruang mengajar dan pengabdian mereka tetap terjaga di tengah masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 pun mendapat dukungan dari Komisi X DPR RI. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah agar tetap dapat mempekerjakan guru non-ASN.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa pihaknya memahami dan mendukung langkah Kemendikdasmen menerbitkan surat edaran tersebut sebagai solusi transisi di tengah proses penataan tenaga non-ASN.
“Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini,” ujar Lalu Hadrian.
Ia menegaskan, sosialisasi kebijakan perlu dilakukan secara masif agar dipahami seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga satuan pendidikan. Menurutnya, negara harus hadir memberikan solusi dan kepastian yang adil bagi guru non-ASN.
“Kita sekarang bekerja sama seluruh stakeholder untuk menetapkan solusi terbaik terkait dengan status agar ini tidak lagi menjadi perdebatan,” katanya.
Dukungan juga datang dari Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung. Ia menilai surat edaran tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kekosongan tenaga pendidik di sekolah-sekolah.
“Apa yang dilakukan dengan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu menurut saya sangat bagus. Tidak boleh ada kekosongan, bagaimana pejuang-pejuang kita, guru-guru kita, yang sudah berusaha puluhan tahun harus berhenti. Makanya dengan SE Nomor 7 Tahun 2026 ini kami sangat mendukung,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah darurat yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan nasional.
“Bagi kami ini adalah solusi darurat. Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi menteri untuk menjaga keberlanjutan layanan publik,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya penyusunan solusi jangka menengah dan jangka panjang agar persoalan penataan guru tidak terus berulang di masa mendatang.
Senada dengan itu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, memandang positif terbitnya surat edaran tersebut dan meminta para guru tidak perlu panik menghadapi masa transisi penataan tenaga non-ASN.
“Andaikan SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi, jadi Kemendikdasmen bagaimana koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga,” ucapnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan pemerintah terus melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait penataan guru ke depan. Menurutnya, berbagai langkah terus diupayakan agar kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi dan layanan pendidikan berjalan optimal.
“Jadi kami sudah melakukan upaya-upaya untuk persoalan guru ini,” ujar Abdul Mu’ti.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan bagi guru, sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam penggajian guru non-ASN selama masa transisi.
Nunuk mengungkapkan, sebelum SE diterbitkan, sejumlah pemerintah daerah sempat menghentikan penugasan guru non-ASN karena belum memiliki dasar kebijakan yang jelas. Namun setelah surat edaran keluar, beberapa guru kembali dipanggil untuk mengajar.
“Paling tidak ini menjadi landasan masa transisi untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN karena memang sejatinya keberadaan mereka masih dibutuhkan,” tutur Nunuk.
Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesinambungan layanan pendidikan nasional di tengah proses penataan tenaga non-ASN. Dukungan DPR RI, koordinasi lintas kementerian, dan sinergi bersama pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan kebutuhan guru di satuan pendidikan tetap terpenuhi, sekaligus menghadirkan rasa aman bagi para pendidik yang selama ini mengabdi untuk masa depan generasi bangsa.
Masyarakat pun berharap langkah ini menjadi awal lahirnya kebijakan pendidikan yang lebih berpihak pada guru dan kualitas pendidikan Indonesia yang berkelanjutan.
