Navaswara.com — Di balik layar ponsel yang tampak tenang, tak sedikit perempuan menghadapi tekanan dan ancaman yang tak terlihat. Ruang digital yang semestinya menjadi tempat berekspresi justru kerap berubah menjadi ruang yang rawan kekerasan, dengan dampak yang tak kalah nyata dibanding dunia fisik.
Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital tercatat terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1.600 kasus didominasi oleh kekerasan seksual berbasis online.
Situasi ini mendorong pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital, sekaligus memastikan penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi pengguna.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan terjadi tanpa respons dari pengelola platform.
“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka,” ujarnya dalam audiensi bersama Komnas Perempuan di Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap platform yang lalai, termasuk hingga penutupan apabila konten yang beredar dinilai membahayakan publik.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengingatkan bahwa angka laporan yang ada belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Masih banyak kasus yang tidak dilaporkan, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses layanan.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di daerah kepulauan dan wilayah 3T menghambat korban dalam mengakses bantuan, baik untuk pelaporan maupun pendampingan,” jelasnya.
Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan pemerintah untuk memperkuat mekanisme penanganan konten berbahaya, termasuk melalui langkah pemutusan akses atau take down terhadap konten kekerasan seksual dan eksploitasi.
Selain penegakan regulasi, kedua pihak juga mendorong penguatan literasi digital dan kampanye publik sebagai upaya preventif. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan, memiliki pemahaman dan perlindungan yang memadai dalam beraktivitas di ruang digital.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, upaya menciptakan ruang digital yang aman tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga platform dan masyarakat. Kolaborasi yang kuat menjadi kunci agar kemajuan digital berjalan seiring dengan perlindungan nilai kemanusiaan.
