Navaswara.com – Bencana alam tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga menyisakan luka sosial, ekonomi, dan psikologis yang membutuhkan waktu panjang untuk pulih. Karena itu, upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana bukan sekadar membangun kembali gedung, jalan, atau jembatan yang rusak, melainkan juga menghidupkan kembali harapan masyarakat yang terdampak.
Semangat itulah yang menjadi perhatian utama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tim Pengarah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Pratikno menegaskan bahwa pemerintah kini memasuki fase yang sangat menentukan, yaitu memastikan seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah direncanakan dapat segera diwujudkan di lapangan. Baginya, keberhasilan pemulihan tidak hanya diukur dari tersedianya anggaran, tetapi juga dari seberapa cepat masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Pernyataan tersebut menjadi refleksi bahwa dalam setiap proses penanganan pascabencana, waktu merupakan faktor yang sangat berharga. Semakin cepat pemulihan dilakukan, semakin besar peluang masyarakat untuk bangkit dari keterpurukan dan kembali menggerakkan roda kehidupan mereka.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana pada 13 Mei 2026 sebagai pedoman utama pelaksanaan pemulihan di tiga provinsi tersebut. Dokumen strategis tersebut juga telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, sehingga kini fokus bergeser pada tahap implementasi yang efektif dan terukur.
Nilai investasi yang disiapkan pemerintah untuk mendukung pemulihan wilayah terdampak tidaklah kecil. Hingga tahun 2028, kebutuhan pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi mencapai sekitar Rp100,16 triliun. Kebutuhan tersebut terdiri atas Rp38,94 triliun pada 2026, Rp32,94 triliun pada 2027, dan Rp28,28 triliun pada 2028.
Angka tersebut mencerminkan besarnya komitmen negara dalam memastikan masyarakat Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dapat kembali menikmati infrastruktur yang layak, pelayanan publik yang memadai, serta lingkungan yang lebih aman dan tangguh menghadapi risiko bencana di masa depan.
Namun demikian, Menko PMK mengingatkan bahwa keberhasilan program ini tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki peran yang sama pentingnya dalam mempercepat proses pemulihan. Sinergi antarlembaga dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar setiap program yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Dalam konteks tersebut, pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD) juga menjadi salah satu instrumen strategis yang diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan di wilayah terdampak. Langkah ini menunjukkan bahwa pendekatan pemulihan pascabencana tidak lagi bersifat sektoral, melainkan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Lebih jauh, Pratikno menyoroti pentingnya pengawasan dan sistem monitoring yang kuat. Menurutnya, akuntabilitas bukan hanya soal pertanggungjawaban penggunaan anggaran, melainkan juga memastikan tidak terjadi tumpang tindih program maupun terlewatnya kebutuhan-kebutuhan penting masyarakat yang harus segera ditangani.
Pesan tersebut memiliki makna yang mendalam. Dalam skala pemulihan yang melibatkan banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, koordinasi yang baik menjadi faktor penentu keberhasilan. Setiap rupiah yang dialokasikan harus mampu menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat yang sedang berjuang membangun kembali kehidupannya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, serta berbagai unsur kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan bahwa pemulihan pascabencana bukan sekadar agenda pembangunan fisik, melainkan bagian dari misi kemanusiaan yang membutuhkan perhatian dan komitmen bersama.
Pada akhirnya, rehabilitasi dan rekonstruksi bukan hanya tentang membangun kembali apa yang hilang. Lebih dari itu, proses ini merupakan upaya menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat terdampak. Dari reruntuhan yang pernah ada, pemerintah berharap akan tumbuh kawasan yang lebih tangguh, lebih aman, dan lebih siap menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang.
Karena sesungguhnya, keberhasilan pemulihan pascabencana tidak hanya terlihat dari bangunan yang berdiri kembali, tetapi dari senyum masyarakat yang perlahan kembali merekah, dari anak-anak yang dapat kembali belajar dengan tenang, dan dari harapan yang tumbuh kembali di tengah kehidupan yang sempat terhenti.
