Navaswara.com – Pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul tidak cukup hanya mengandalkan pendidikan dan layanan kesehatan. Lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan menjadi fondasi utama agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh optimal dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Pesan itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno saat menyampaikan perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan penguatan perlindungan anak menjelang Hari Anak Nasional 2026 di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Pratikno, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional. Karena itu, pemerintah tidak hanya memperluas akses layanan kesehatan dan pendidikan, tetapi juga memperkuat perlindungan anak melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas RANA).
Ia menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan generasi yang sehat secara fisik sekaligus kuat secara mental, sosial, dan spiritual sebagai modal menuju Indonesia Emas 2045.
“Pembangunan SDM tidak hanya soal kesehatan dan pendidikan. Anak-anak harus tumbuh dalam ruang yang aman dan nyaman agar mampu mengembangkan seluruh potensinya,” ujar Pratikno.
Menko PMK menjelaskan, pemerintah menjalankan berbagai program prioritas untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal. Mulai dari pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan rumah sakit, percepatan penurunan stunting, eliminasi tuberkulosis dan kusta, hingga pemerataan akses pendidikan melalui Sekolah Rakyat, revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, dan pengembangan Sekolah Unggul Garuda.
Menurutnya, strategi tersebut dijalankan dengan dua pendekatan sekaligus, yakni menjamin akses bagi kelompok rentan sekaligus menyiapkan SDM yang mampu bersaing di tingkat global.
Prinsip “No One Left Behind sekaligus Globally Competitive” menjadi arah pembangunan manusia yang ingin diwujudkan pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah juga memandang perlindungan anak sebagai investasi jangka panjang. Anak yang tumbuh tanpa kekerasan, memiliki kesehatan mental yang baik, dan mendapatkan pengasuhan yang berkualitas diyakini akan lebih siap menjadi generasi produktif di masa depan.
Untuk mewujudkannya, Gernas RANA dijalankan melalui empat pilar utama.
Pilar pertama dimulai dari keluarga melalui Gerakan Satu Jam Berkualitas Bersama Keluarga (SatuJamKu) yang mendorong orang tua mengurangi waktu penggunaan gawai dan memperbanyak interaksi langsung bersama anak. Pendekatan ini dikenal dengan semangat “from screen time to green time”, yaitu mengembalikan waktu anak untuk berinteraksi, bermain, dan belajar bersama keluarga.
Penguatan pengasuhan juga dilakukan melalui sinergi berbagai layanan lintas kementerian, termasuk Taman Penitipan Anak (TPA), Taman Anak Sejahtera (TAS), Taman Asuh Ceria (TARA), hingga Taman Asuh Sayang Anak (TAMASYA), yang diperkuat dengan pembentukan Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Layanan Pengasuhan Sementara.
Pilar kedua menyasar lingkungan pendidikan melalui penerapan sekolah yang aman dan nyaman berdasarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Pemerintah juga mendorong pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang ramah anak, penguatan perlindungan di madrasah dan pesantren melalui program MATA MUDA serta MATA SANTRI, hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) secara bijak di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, pilar ketiga berfokus pada penciptaan ruang publik yang ramah anak melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah agar semakin banyak fasilitas publik yang memberikan rasa aman bagi anak.
Adapun pilar keempat diarahkan pada penguatan perlindungan di ruang digital. Pemerintah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), memperkuat layanan kesehatan jiwa anak secara terintegrasi, serta membangun sistem respons cepat ketika terjadi kekerasan terhadap anak.
Pratikno juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak melalui berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan pemerintah, seperti SAPA 129, Hotline 110 Polri, layanan KPAI, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga layanan kesehatan mental dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.
Menurutnya, perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Jika anak tumbuh dalam ruang yang aman dan penuh kasih sayang, mereka akan lebih fokus belajar, lebih percaya diri mengembangkan potensi, dan pada akhirnya menjadi SDM unggul yang mampu membawa Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Pratikno.

