Navaswara.com — Berawal dari sebuah komitmen untuk menjaga Tanah Air Indonesia dari akar paling dasar, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) terus meneguhkan perannya sebagai garda terdepan dalam memperkuat fungsi dan kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ajang penghargaan ini digelar pada Minggu, 19 April 2026, di Hotel Fairmont, Jakarta. Momentum ini menjadi tonggak sejarah dalam memperkuat sinergi antara kelembagaan desa dengan penegak hukum demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“ABPEDNAS tidak hanya menjadi saluran aspirasi masyarakat desa, tetapi juga menjaga denyut demokrasi lokal serta memastikan setiap kebijakan desa benar-benar berpihak pada kepentingan warganya,” ungkap Ketua Umum ABPEDNAS Indra Utama.
Langkah strategis itu menemukan momentumnya ketika ABPEDNAS merajut sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia melalui Program Jaksa Garda Desa (JaGa Desa) yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani. Sejak dicanangkan pada 2023, program ini menghadirkan sistem pelaporan tata kelola keuangan desa yang terintegrasi dan berbasis pengawasan kolaboratif.
Pengelolaan anggaran desa kini diarahkan pada standar transparansi yang lebih ketat. Hal ini bertujuan agar penggunaan dana desa tidak hanya mengejar target penyerapan, namun juga memberikan dampak terukur bagi kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, menegaskan bahwa penegakan hukum di desa harus mengedepankan hati nurani.

“Jaksa hadir bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai kawan diskusi dan pembimbing agar aparatur desa merasa aman serta nyaman dalam mengelola pembangunan tanpa rasa takut akan jeratan hukum selama mereka berkomitmen pada aturan,” ungkap ST. Burhanuddin.
Reda menambahkan bahwa Kejaksaan ingin memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum. JaGa Desa tidak semata menjadi instrumen pengawasan. Lebih dari itu, program ini dirancang sebagai bentuk pendampingan preventif bagi aparatur desa.
“Kejaksaan hadir memberikan edukasi hukum agar perangkat desa memiliki pemahaman yang memadai, sehingga tidak ragu dalam menjalankan program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” jelas Reda.
Dalam perspektif yang lebih luas, inisiatif ini sejalan dengan visi pembangunan nasional yang diusung Prabowo Subianto. Melalui Asta Cita ke-4 dan ke-6, Presiden menegaskan pentingnya penguatan sumber daya manusia, pendidikan, serta pembangunan dari desa sebagai fondasi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Desa ditempatkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Melalui berbagai program seperti Jaga Desa, Jaga Dapur MBG, dan Jaga Indonesia Pintar, Kejaksaan RI hadir tidak hanya sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong kemajuan desa. Sebagai bentuk apresiasi atas capaian tersebut, Dewan Pimpinan Pusat ABPEDNAS Indonesia mempersembahkan ABPEDNAS Jaga Desa Awards 2026.

Malam penganugerahan ini tidak hanya sebagai perayaan, tetapi juga menghidupkan semangat gerakan “Jaga Desa, Jaga Indonesia” sekaligus menobatkan desa-desa terbaik dari seluruh Indonesia dalam sejumlah kategori strategis. Kategori tersebut meliputi Lomba Tertib Pengelolaan Keuangan Desa, Lomba Kepatuhan Entri Data Aplikasi Jaga Desa, dan Lomba Film Pendek Jaksa Garda Desa.
Melalui penghargaan ini, ABPEDNAS berharap praktik-praktik terbaik dari desa dapat menjadi inspirasi nasional bahwa transparansi, akuntabilitas, dan inovasi dari tingkat desa mampu menjadi fondasi kuat bagi Indonesia yang lebih maju.
Program Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia yang menempatkan desa sebagai pilar strategis pembangunan nasional sekaligus subjek utama dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Program ini hadir dengan pendekatan preventif dan humanis melalui pendampingan kepada aparatur desa agar mampu memahami regulasi serta mengelola keuangan dan potensi desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Diperkuat dengan aplikasi digital Real Time Monitoring Village Management Funding, Jaga Desa memungkinkan pelaporan kondisi anggaran, aset, dan kegiatan pembangunan desa secara seketika. Sistem ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memperkuat pengawasan yang kolaboratif dan partisipatif.
Pelaksanaan program ini juga bersinergi dengan ABPEDNAS dan BPD di seluruh Indonesia guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan efektif sekaligus mendorong pencegahan penyimpangan sejak dini. Melalui Jaga Desa, desa didorong untuk tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi tumbuh sebagai kekuatan utama dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
