Revisi UU Perfilman Didorong Lebih Adaptif, Kemenko PMK Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Navaswara.com — Pemerintah mulai mempercepat langkah pembenahan regulasi di sektor perfilman. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam proses revisi Undang-Undang Perfilman agar mampu menjawab kebutuhan zaman.

Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Ahmad Saufi menilai, film tidak lagi bisa dilihat semata sebagai karya seni. Lebih dari itu, industri perfilman memiliki peran strategis dalam memperkuat identitas budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

“Revisi UU Perfilman harus mampu mengakomodasi dimensi kebudayaan dan ekonomi kreatif secara seimbang,” ujarnya saat memimpin rapat koordinasi di Jakarta.

Dalam prosesnya, Kemenko PMK terus mengoordinasikan penyusunan materi kebijakan bersama berbagai kementerian dan lembaga. Naskah akademik hingga draf regulasi tengah disiapkan untuk kemudian diusulkan pada 2027 oleh kementerian terkait.

Arah revisi ini tidak hanya berfokus pada aspek normatif, tetapi juga pada penguatan ekosistem industri. Pemerintah menargetkan adanya penyederhanaan perizinan, penguatan sistem data dan pembiayaan, serta penyesuaian terhadap perkembangan digital yang semakin cepat.

Di tengah transformasi industri kreatif, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Pemerintah ingin memastikan bahwa pengembangan perfilman berjalan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir—mulai dari produksi, distribusi, hingga akses pasar.

Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing film Indonesia di tingkat global, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi pelaku industri kreatif untuk berkembang.

Dalam rapat tersebut, seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa revisi Undang-Undang Perfilman harus dirancang secara adaptif, inklusif, dan berkeadilan. Proses pembahasan teknis pun akan terus dilanjutkan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan industri.

Ke depan, Kemenko PMK menegaskan akan terus mengawal koordinasi lintas sektor, agar revisi regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga instrumen nyata dalam mendorong kemajuan budaya dan pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *