Navaswara.com – Upaya pemerintah dalam mewujudkan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2027 memasuki tahap krusial. Seiring semakin dekatnya target implementasi, kesiapan regulasi, sistem pengawasan, hingga koordinasi lintas sektor menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan keselamatan transportasi nasional tersebut.
Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Hermin Esti Setyowati dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) bertajuk “Mendorong Implementasi Zero ODOL 2027 untuk Keselamatan Transportasi Nasional” di Jakarta mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Penguatan Logistik Nasional sebagai landasan akselerasi Zero ODOL 2027.
“Pemerintah menyiapkan sembilan langkah utama, mulai dari integrasi sistem pendataan angkutan barang berbasis elektronik, penguatan pengawasan dan penindakan, hingga pembentukan komite kerja untuk mendorong konektivitas nasional,” ujar Hermin.
Ia menegaskan, pendekatan awal implementasi menempatkan kesejahteraan dan perlindungan pengemudi sebagai prioritas. “Selama ini pengemudi paling rentan disalahkan ketika terjadi pelanggaran atau kecelakaan. Karena itu, perlindungan mereka menjadi perhatian penting,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, penggunaan kendaraan non-ODOL telah diterapkan pada proyek-proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah melalui Kementerian BUMN juga melarang penggunaan kendaraan ODOL dalam proyek pemerintah.
Sementara dari sisi penegakan hukum, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Rudi Irawan, menyampaikan bahwa pendekatan yang ditempuh berfokus pada penguatan sistem berbasis elektronik.
“Menjelang 2027, pelanggaran ODOL masih diberikan teguran sembari kami mengembangkan integrasi data kendaraan dan penegakan hukum berbasis bukti elektronik, termasuk penguatan sistem e-Manifest angkutan barang,” kata Rudi.
Sejak Januari 2026, Kementerian Perhubungan melakukan uji coba pengawasan di tiga lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Sumatera Selatan dan Jawa Barat. Sistem Weigh in Motion (WIM) dan kamera pengawas digunakan untuk mendeteksi pelanggaran, yang kemudian diverifikasi melalui data elektronik kendaraan.
“Surat peringatan akan dikirim langsung kepada pemilik kendaraan sebagai tahap awal penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Selama masa uji coba dan sosialisasi, belum dikenakan sanksi tilang,” jelasnya.
Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri dalam forum tersebut menyatakan dukungan terhadap integrasi sistem informasi lintas kementerian. Basis data Electronic Registration and Identification (ERI) yang telah mencakup kendaraan secara nasional dinilai dapat mempermudah proses identifikasi dan penindakan.
Sementara itu, Direktorat Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum memaparkan dampak signifikan angkutan bermuatan berlebih terhadap infrastruktur jalan. Hasil kajian menunjukkan kenaikan beban jalan sebesar 20 persen dapat meningkatkan biaya pemeliharaan hingga dua kali lipat.
Di sisi ekonomi, Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan mencatat implementasi Zero ODOL berpotensi menambah inflasi sekitar 0,01–0,15 persen secara nasional. Meski demikian, dukungan tetap diberikan melalui integrasi informasi pergerakan logistik dengan sistem pengawasan angkutan.
FGD juga menyoroti pentingnya penyamaan istilah dan variabel data antar kementerian agar tidak terjadi perbedaan definisi kendaraan ODOL yang dapat menyulitkan penegakan hukum. Integrasi Intelligent Transport System (ITS) dinilai krusial untuk memastikan efektivitas pengawasan.
INSTRAN menegaskan bahwa Zero ODOL 2027 bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan agenda besar keselamatan transportasi nasional. Keberhasilan program ini memerlukan kepastian regulasi, koordinasi intensif lintas kementerian/lembaga, serta konsistensi implementasi agar berdampak nyata pada keselamatan jalan dan efisiensi logistik nasional.
