Pastikan Hak Pendidik Terpenuhi, Kemenag Ajukan ABT Rp5,8 Triliun

Navaswara.com — Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, ABT tersebut difokuskan untuk membayar tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025.

Menurutnya, proses PPG dan sertifikasi dosen baru rampung pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran tahun berikutnya telah ditetapkan pada Oktober 2025. Akibatnya, kebutuhan anggaran bagi lulusan 2025 belum tercantum dalam pagu awal 2026.

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Kami berupaya maksimal agar hak guru dan dosen binaan Kemenag tetap terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, saat ini proses pengajuan ABT tengah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan final.

“Jika disetujui Kementerian Keuangan, selanjutnya akan dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” jelasnya.

Kemenag berharap pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran tetap berlaku sejak Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kamaruddin menegaskan, penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara rinci dan akurat berdasarkan nama dan alamat, serta mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.

“Penghitungan dilakukan secara detail agar pembayaran tunjangan dapat dilakukan tepat sasaran,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *