Navaswara.com — Tata kelola fiskal di penghujung tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan utama pemerintah pusat. Setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melayangkan surat peringatan, kini Presiden Prabowo Subianto secara langsung turun tangan, memerintahkan pemeriksaan ketat terhadap penyerapan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah daerah.
Langkah tegas ini diambil di tengah kekhawatiran bahwa simpanan dana Pemda di perbankan kian menumpuk, sementara realisasi belanja daerah justru melambat, yang berpotensi menghambat akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelum bertolak untuk kunjungan kerja ke Australia, Presiden Prabowo mengadakan rapat khusus terbatas di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Dalam rapat tersebut, ia menugaskan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, untuk segera mengoordinasikan dan memeriksa penyerapan serta penggunaan anggaran TKD menjelang akhir tahun.
“Presiden menegaskan, setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan harus digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan,” demikian disampaikan Sekretaris Presiden, Teddy Indra Wijaya, melalui unggahan resmi Sekretariat Presiden, dikutip Rabu (12/11/2025). Penegasan ini menggarisbawahi urgensi disiplin fiskal, baik di pusat maupun daerah.
Alarm dari Kemenkeu: Belanja Daerah Melambat
Intervensi Presiden Prabowo adalah respons langsung terhadap alarm yang sebelumnya dibunyikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sejak 20 Oktober 2025, Purbaya telah menyurati seluruh gubernur, bupati, dan wali kota melalui surat bernomor S-662/MK.08/2025.
Dalam surat tersebut, Purbaya memperingatkan bahwa realisasi belanja dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Fenomena ini ironis, mengingat realisasi penyaluran TKD dari pusat sudah mencapai angka substansial, yakni Rp644,8 triliun atau 74% dari total pagu.
“Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan… sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan Triwulan III 2025 mengalami kenaikan,” papar Purbaya.
Dana yang mengendap ini menjadi isu krusial karena berkorelasi langsung dengan laju pertumbuhan ekonomi. Ekonomi Indonesia pada kuartal III-2025 tercatat tumbuh 5,04% (year-on-year), melambat tipis dari kuartal sebelumnya (5,12%). Perlambatan belanja daerah dipercaya menjadi salah satu faktor yang menahan potensi pertumbuhan.
Mandat Percepatan dan Tata Kelola yang Baik
Untuk mengatasi mandeknya belanja daerah, Purbaya mendesak para kepala daerah untuk segera mengambil langkah percepatan. Langkah-langkah tersebut mencakup:
- Efisiensi dan Efektivitas: Melakukan percepatan penyerapan belanja APBD secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.
- Pemenuhan Kewajiban: Menyegerakan pemenuhan belanja kewajiban kepada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah.
- Pemanfaatan Dana: Memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk membiayai program dan proyek di daerah.
- Monitoring Berkala: Melakukan monitoring rutin (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda hingga akhir tahun.
Rapat kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo di Halim Perdanakusuma turut dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Kepala lembaga pengawas seperti BPKP dan PPATK. Kehadiran para pimpinan lembaga ini mengirimkan sinyal kuat bahwa masalah penggunaan TKD ini tidak hanya menjadi isu teknis fiskal, tetapi juga isu integritas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
