JFX Kantongi Izin BI, Perkuat Struktur dan Kedalaman Pasar Keuangan Nasional

Navaswara.com – PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) resmi memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Izin yang tertuang dalam Surat Bank Indonesia Nomor 28/188/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026 ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat arsitektur pasar keuangan nasional.

Persetujuan tersebut diberikan setelah JFX dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Dengan mandat ini, JFX secara resmi dapat menyelenggarakan transaksi derivatif PUVA secara operasional di bawah pengawasan Bank Indonesia.

Direktur Utama JFX, Yazid Kanca Surya, menyebut izin tersebut sebagai tonggak penting transformasi peran bursa berjangka di Indonesia. Menurutnya, kepercayaan dari otoritas moneter bukan hanya pengakuan atas kesiapan infrastruktur dan tata kelola, tetapi juga amanah untuk berkontribusi lebih besar dalam pendalaman pasar keuangan domestik.

“Izin ini menegaskan komitmen kami menghadirkan Bursa Derivatif PUVA yang teratur, transparan, dan berintegritas, sekaligus menjadi sarana lindung nilai yang efektif bagi pelaku usaha dan institusi keuangan,” ujarnya.

Secara teknis, operasional Bursa Derivatif PUVA akan didukung infrastruktur perdagangan elektronik yang andal, sistem manajemen risiko terintegrasi, serta mekanisme pengawasan yang ketat. Dalam proses kliring dan penjaminan transaksi, JFX bekerja sama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), lembaga kliring berjangka milik BUMN yang berada dalam Holding Danareksa di bawah Danantara Indonesia. Dukungan ini memastikan setiap transaksi berjalan aman dan sesuai prinsip kehati-hatian.

Kehadiran instrumen derivatif PUVA diharapkan memperluas pilihan pengelolaan risiko nilai tukar dan suku bunga, meningkatkan efisiensi serta likuiditas pasar, dan memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Ke depan, JFX akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai kewenangan masing-masing, guna memastikan tata kelola yang selaras dan terintegrasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan membangun pasar keuangan Indonesia yang semakin dalam, modern, dan kompetitif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *