Navaswara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merombak struktur organisasinya dengan membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah. Langkah ini mendapat sambutan positif dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), yang menilai kebijakan tersebut sebagai momentum penting untuk mengakhiri fragmentasi kebijakan ekonomi syariah di Indonesia.
Selama ini, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dinilai masih berjalan parsial di berbagai sektor. Mulai dari perbankan syariah, pasar modal, hingga industri keuangan non-bank (IKNB), masing-masing bergerak dengan kebijakan sendiri-sendiri.
Kehadiran departemen baru di OJK diharapkan menjadi pengikat seluruh potensi tersebut dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi.
Akhiri Era Kebijakan yang Terpencar
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat mengatakan, sebelum pembentukan departemen ini, pengembangan keuangan syariah tersebar di berbagai unit dan sektor pengawasan.
Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan kerap tidak saling terhubung dan kurang memberikan dampak optimal.
“Yang strategis di sini adalah konvergensi kebijakan. Ini bisa menjadi semacam ‘kiamat’ bagi kebijakan ekonomi syariah yang selama ini terfragmentasi,” kata Sutan kepada awak media, belum lama ini.
Menurut Sutan, dengan adanya satu unit khusus, kebijakan pengembangan UMKM berbasis syariah dapat dirancang secara lebih terarah dan konsisten.
Ia menilai, pelaku UMKM berpeluang mendapatkan akses pembiayaan yang lebih luas dalam satu kerangka kebijakan terkoordinasi, mulai dari pembiayaan perbankan syariah, penerbitan sukuk UMKM, hingga skema crowdfunding syariah.
Perkuat Sinergi
Sutan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) meluruskan anggapan bahwa pembentukan departemen ini akan menggeser peran OJK dari regulator menjadi pengembang industri.
Menurutnya, fungsi pengawasan tetap menjadi mandat utama OJK. Sementara departemen baru ini bertugas memperkuat arah kebijakan agar lebih fokus pada sektor prioritas, khususnya UMKM.
“Kita tidak lagi berhadapan dengan fragmentasi kebijakan, tapi dengan satu command center yang mampu mengakselerasi program nasional ekonomi syariah untuk UMKM secara terintegrasi dan terukur,” ujarnya.
Komitmen OJK Dorong Inovasi UMKM
Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah resmi dibentuk OJK pada Desember 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut pembentukan unit ini sebagai bentuk dukungan konkret OJK terhadap agenda pemerintah dalam memperkuat sektor UMKM.
Menurut Dian, tantangan ke depan adalah menyinergikan berbagai program ekonomi dan keuangan syariah, baik di tingkat nasional maupun internasional, agar mampu menghasilkan produk keuangan yang kompetitif sekaligus tetap sesuai prinsip syariah.
“OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, dan perlindungan konsumen,” pungkas Dian.
