Navaswara.com – Ketertarikan seksual terhadap anak-anak adalah realitas yang kerap disembunyikan namun memiliki konsekuensi serius. Individu dengan dorongan ini disebut pedofil.
Pedofil merupakan sebutan bagi individu yang memiliki ketertarikan atau dorongan seksual terhadap anak-anak di bawah usia 13 tahun. Kondisi ini dikenal dengan istilah pedofilia dan termasuk dalam kelompok gangguan seksual parafilia.
Parafilia sendiri merujuk pada pola fantasi, dorongan, atau gairah seksual yang menyimpang, yang melibatkan objek atau situasi tertentu dan tidak menimbulkan rangsangan seksual bagi kebanyakan orang. Meski sebagian besar pelaku pedofilia adalah laki-laki, perempuan juga dapat mengalami gangguan serupa.
Pedofilia umumnya mulai muncul sejak masa remaja atau dewasa muda dan berlangsung setidaknya selama enam bulan. Pelaku biasanya memiliki fantasi atau dorongan seksual berulang terhadap anak-anak yang belum memasuki masa pubertas. Dalam banyak kasus, korban merupakan anak yang dikenal pelaku, seperti kerabat atau anak di lingkungan sekitar, meskipun tidak menutup kemungkinan korban berasal dari luar lingkaran sosialnya.
Pelaku kerap membangun kedekatan dengan anak melalui perhatian berlebih, pemberian hadiah, makanan, atau mainan. Pendekatan ini dilakukan secara bertahap hingga anak merasa nyaman, sungkan, atau takut menolak. Kondisi tersebut membuat anak semakin rentan terhadap eksploitasi seksual.
Pedofilia sering terkait dengan praktik child grooming, strategi manipulatif pelaku untuk mendekati, membangun kepercayaan, dan mengendalikan anak sebelum melakukan pelecehan.
Dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta, Setia Asyanti, S.Psi., M.Si., Psikolog, menjelaskan bahwa pelaku pedofilia biasanya memiliki tahapan yang sistematis. Tahap awal dimulai dengan menargetkan anak-anak yang memiliki kerentanan, seperti kurang perhatian keluarga, kebutuhan emosional yang tidak terpenuhi, atau tekanan sosial dan ekonomi.
Tahap berikutnya adalah membangun kepercayaan, baik kepada korban maupun lingkungan sekitarnya. Pelaku kemudian berusaha memenuhi kebutuhan emosional anak agar korban semakin bergantung secara psikologis. Setelah korban berada dalam kendali, pelaku mulai mengisolasi dan melancarkan tindakan pelecehan dengan berbagai bentuk manipulasi, ancaman, atau paksaan halus.
“Child grooming sering kali sulit dikenali karena dilakukan dengan pendekatan yang tampak penuh perhatian dan kasih sayang,” ujar Asyanti.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diolah GoodStats mencatat, sepanjang 2024 terdapat 7.623 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa kejahatan terhadap anak masih menjadi persoalan serius, meski mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Asyanti menilai, tingginya kasus dipengaruhi oleh minimnya pemahaman masyarakat tentang ancaman pedofil dan child grooming, serta masih adanya normalisasi relasi tidak setara dalam kehidupan sosial.
Edukasi menjadi langkah kunci dalam upaya pencegahan. Anak-anak perlu dibekali pemahaman tentang batasan tubuh, mengenali sentuhan yang tidak pantas, serta berani melapor kepada orang dewasa tepercaya. Orang tua, pendidik, dan masyarakat juga dituntut lebih waspada terhadap pola perilaku yang mencurigakan.
Selain penegakan hukum yang tegas, penanganan juga perlu menyentuh aspek pemulihan korban. Pendampingan psikologis jangka panjang sangat penting agar anak dapat pulih dari trauma dan melanjutkan kehidupan secara sehat. Di sisi lain, intervensi terhadap pelaku juga diperlukan untuk mencegah pengulangan kejahatan serupa.
Kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya persoalan individu, melainkan tanggung jawab bersama. Perlindungan, edukasi, dan keberanian untuk bertindak menjadi kunci memutus mata rantai kejahatan yang merampas masa depan anak-anak.
