Navaswara.com – Penyandang disabilitas kini memiliki akses lebih mudah untuk memperoleh berbagai keringanan biaya layanan publik. Kementerian Sosial resmi menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) virtual sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan kartu ini menjadi identitas resmi penerima konsesi di berbagai sektor. Berikut sejumlah fakta yang perlu diketahui.
1. Aturan Turunan UU Disabilitas yang Dinanti Hampir 10 Tahun
PP Nomor 31 Tahun 2026 menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi ini melengkapi payung hukum yang telah diperjuangkan selama hampir satu dekade oleh pemerintah dan organisasi penyandang disabilitas.
2. Berhak Mendapat Potongan Tarif Minimal 20 Persen
Pemegang KPD berhak memperoleh konsesi atau potongan biaya paling sedikit 20 persen. Fasilitas tersebut berlaku pada sembilan sektor, meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.
3. Pendamping Juga Dapat Keringanan
Bagi penyandang disabilitas yang memerlukan pendamping, besaran konsesi dapat diberikan lebih tinggi pada layanan transportasi, pariwisata, kebudayaan, dan olahraga. Nilainya akan ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Lebih dari 4 Juta Kartu Diterbitkan
Kemensos menyebut KPD diterbitkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah melalui proses verifikasi dan validasi sebelum masuk ke Data Nasional Penyandang Disabilitas.
Dari sekitar 15 juta penyandang disabilitas yang tercatat di DTSEN, lebih dari 4 juta orang telah terverifikasi dan menerima KPD hingga 30 Juli 2026. Pemerintah menargetkan sebagian besar proses penerbitan selesai tahun ini dan tuntas pada 2027.
5. Status Kartu Bisa Dicek Lewat Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat mengecek kepemilikan KPD melalui aplikasi Cek Bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika status menunjukkan “Ya”, kartu virtual dapat langsung diunduh.
Bagi yang belum memiliki akun, pendaftaran dilakukan dengan mengisi NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat email, nomor telepon, serta mengunggah foto diri sesuai persyaratan Kemensos.

