JAKARTA – Gerak cepat Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) berhasil membongkar dugaan praktik penipuan besar-besaran dalam peredaran beras fortifikasi di pasaran. Ada 25 merek beras fortifikasi dinyatakan tidak memenuhi standar gizi sesuai klaim pada kemasan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan penemuan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
“Ini bukan sekadar masalah label. Ini penipuan yang sangat merugikan dan menyengsarakan masyarakat,” tegas Mentan Amran.
Pengungkapan ini berdasarkan pengujian independen yang dilakukan oleh 4 laboratorium kredibel. Yakni, Laboratorium Terpadu Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins.
Nah, dari 27 merek yang diuji, 25 merek dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Sesuai aturan, dalam 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 mg, asam folat 0,25–0,38 mg, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 mg, dan seng 3,0–4,5 mg.
Hasil pemeriksaan lab menunjukkan kandungan gizi aktual tidak sesuai klaim. Bahkan ada yang hampir tidak mengandung vitamin sama sekali.
Temuan Bapanas sebelumnya pada April 2026 juga menyebut 93% sampel beras fortifikasi tidak ada kandungan vitamin.
Amran menjelaskan modus mafia beras ini adalah mengambil beras medium/premium biasa seharga Rp12.000 hingga Rp13.500 per kg, lalu dikemas ulang dengan label “fortifikasi” atau “kaya vitamin” dan dijual dengan harga fantastis.
Temuan di lapangan, Harga wajar Rp 13.500 per kg plus biaya fortifikasi Rp 1.000/kg menjadi Rp14.500/kg. Harga jual di pasaran rata-rata Rp22.600 per kg, bahkan ada yang tembus Rp 42.000 hingga Rp 57.000/kg. Selisih keuntungan tidak wajar mencapai Rp 10.000 hingga Rp 44.000 / kg.
“Fortifikasi itu program untuk masyarakat miskin dan cegah stunting, harusnya murah. Logikanya setara beras medium. Tapi dijual Rp42 ribu, ini akal-akalan,” jelas Amran.
Akibat praktik ini, Kementan menghitung potensi kerugian masyarakat mencapai Rp 89 triliun. Angka ini akumulasi dari selisih harga dan peredaran beras premium fortifikasi palsu. Sebelumnya pada Juli-Agustus 2026, kerugian ditaksir Rp 71 triliun.
Daftar 25 merek beras yang tidak memenuhi syarat: WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Sementara 2 merek yang memenuhi syarat berinisial SMP dan IAP. Nama lengkap perusahaan pemilik merek masih dalam proses verifikasi hukum dan akan diserahkan ke Satgas Pangan Polri.
Kementan, Bapanas, dan Satgas Pangan Polri memperluas pengawasan dari hulu ke hilir, mulai dari produsen, penggilingan, pengemas, distributor hingga ritel modern. Hingga awal Agustus 2026, Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara mafia beras.
Kementan akan mengirim surat resmi ke Kapolri untuk memproses kasus beras fortifikasi ini dengan skema pidana penipuan konsumen dan pelanggaran pangan.
“Kami mau gebuk mafia beras ini dalam 2-3 minggu ke depan. Ini merampas hak rakyat,” tutup Amran.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih teliti membaca label dan melaporkan jika menemukan beras fortifikasi dengan harga tidak wajar di atas HET.
