Demi Listrik Tetap Menyala, Pengawasan Pasokan Batubara Kini Diperketat

Navaswara.com – Di tengah meningkatnya kebutuhan energi nasional, pemerintah terus memastikan listrik tetap tersedia bagi masyarakat dan dunia usaha. Upaya menjaga keandalan pasokan energi primer menjadi perhatian utama agar aktivitas rumah tangga, industri, hingga pelayanan publik tidak terganggu oleh kendala pasokan batubara ke pembangkit listrik.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memperketat pengawasan pasokan batubara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Sebelumnya, pemerintah juga sempat menahan sementara ekspor batubara tertentu guna memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi.

Hingga saat ini, pemerintah telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batubara dari total kebutuhan tahunan PLN yang mencapai 154 juta MT.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan, penghentian sementara ekspor dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan ketersediaan batubara dengan spesifikasi kalori yang sesuai bagi pembangkit listrik nasional.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggia di Jakarta, Jumat (26/6).

Menurutnya, pemerintah kini berfokus memperkuat sistem pengawasan agar stabilitas pasokan energi primer tetap terjaga dan potensi gangguan kelistrikan dapat diminimalkan sejak dini.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, pengawasan proses pengadaan energi primer PLN akan melibatkan tim lintas instansi yang terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PT PLN (Persero).

Anggia menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri berjalan sesuai ketentuan.

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya guna memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,” katanya.

Pemerintah juga memastikan tidak ada regulasi baru terkait pembatasan ekspor batubara. Fokus saat ini adalah mengoptimalkan implementasi aturan yang telah berlaku agar berjalan efektif.

Ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara domestik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk pengaturan mengenai pelaksanaan DMO.

Dari sisi ekonomi, kepastian pasokan batubara menjadi faktor penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. Stabilitas pasokan listrik tidak hanya menopang aktivitas masyarakat, tetapi juga mendukung produktivitas industri, investasi, serta pertumbuhan ekonomi nasional yang sangat bergantung pada ketersediaan energi yang berkesinambungan.

Melalui pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap distribusi batubara ke pembangkit listrik dapat berjalan lebih optimal sehingga keandalan sistem kelistrikan nasional tetap terjaga. Langkah ini sekaligus memperkuat ketahanan energi Indonesia dalam menghadapi dinamika kebutuhan listrik yang terus meningkat.

Ikuti terus berita terbaru seputar energi, ekonomi, investasi, dan pembangunan Nusantara hanya di Navaswara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *