Di Balik Kelas yang Sepi, Ada Harapan untuk Pendidikan yang Lebih Merata

Navaswara.com – Bangku-bangku yang masih kosong di sejumlah ruang kelas pada awal tahun ajaran baru menjadi potret yang tak bisa diabaikan. Di balik sepinya peserta didik baru, tersimpan tantangan pemerataan layanan pendidikan yang membutuhkan solusi bersama agar setiap anak tetap memperoleh hak belajar yang berkualitas, di mana pun mereka berada.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama pemerintah daerah memperkuat langkah strategis untuk menangani fenomena sekolah yang mengalami kekurangan murid pada Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan penanganan akan disusun berbasis data dengan mempertimbangkan kondisi demografi, persebaran penduduk, hingga karakteristik masing-masing daerah.

Sebagai landasan penyusunan kebijakan, Kemendikdasmen telah melakukan pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terhadap sekolah yang memiliki kurang dari 100 murid, termasuk satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang. Data tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari kolaborasi lintas kementerian dalam merumuskan solusi yang tepat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah berkomitmen menjaga pemerataan mutu pendidikan sehingga seluruh sekolah tetap mampu memberikan layanan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat. Salah satu upaya tersebut yaitu menguatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan kompetensi guru, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Minggu (19/7).

Menurut Abdul Mu’ti, fenomena minimnya jumlah murid baru dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan jumlah penduduk usia sekolah, perpindahan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, kondisi geografis, hingga perubahan preferensi masyarakat dalam memilih satuan pendidikan.

Karena pengelolaan satuan pendidikan merupakan kewenangan pemerintah daerah, Kemendikdasmen akan menyusun kebijakan bersama pemerintah daerah agar setiap langkah yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing.

Beberapa strategi yang akan dilakukan antara lain memetakan kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan perkembangan demografi dan persebaran penduduk, mengevaluasi daya tampung sekolah sesuai kebutuhan wilayah, memperkuat perencanaan pendidikan berbasis data, serta memastikan sekolah dengan jumlah murid terbatas tetap memperoleh pendampingan dan layanan pendidikan secara optimal.

Selain itu, Kemendikdasmen akan terus melakukan evaluasi berkala bersama pemerintah daerah terhadap kondisi sekolah agar kebijakan yang diterapkan mampu menjawab tantangan di lapangan secara lebih efektif.

Kemendikdasmen juga mencermati perubahan preferensi masyarakat dalam memilih sekolah. Berdasarkan hasil studi Litbang Kompas tahun 2025, terdapat kecenderungan sebagian orang tua memilih menyekolahkan anak pada jenjang sekolah dasar di satuan pendidikan yang memiliki afiliasi keagamaan. Temuan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam memahami dinamika kebutuhan layanan pendidikan di Indonesia.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sekolah minim murid memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat, untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan. Melalui kolaborasi ini, semoga setiap sekolah dapat berkembang sesuai dengan potensi wilayahnya, sekaligus memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara dan bermutu,” pungkasnya.

Dari perspektif sosial, langkah Kemendikdasmen menunjukkan bahwa persoalan sekolah minim murid tidak hanya berkaitan dengan jumlah peserta didik, tetapi juga menyangkut pemerataan akses pendidikan, kualitas layanan, dan keberlanjutan pembangunan sumber daya manusia. Dengan kebijakan berbasis data dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap setiap sekolah tetap memiliki kesempatan berkembang sekaligus memastikan tidak ada anak Indonesia yang kehilangan hak memperoleh pendidikan bermutu.