Navaswara.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Keputusan bersejarah ini menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun sejak RUU tersebut pertama kali diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2004. Melalui aturan baru ini, pekerja rumah tangga (PRT) kini secara eksplisit diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak kerja yang setara, bukan lagi sekadar pembantu sektor informal tanpa perlindungan.
Ketua DPR RI Puan Maharani, yang memimpin langsung jalannya sidang, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota legislatif yang hadir. Setelah mendapatkan jawaban serempak, Puan mengetuk palu sidang sebagai tanda keabsahan regulasi tersebut.
“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? Mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” ujar Puan di ruang paripurna yang disambut tepuk tangan riuh.
UU PPRT mengatur berbagai poin krusial yang selama ini menjadi area abu-abu, mulai dari kepastian upah, batasan jam kerja yang manusiawi, hak hari libur, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga hak atas akomodasi dan makanan yang layak. Paling signifikan, undang-undang ini mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut momen pengesahan ini sangat tepat secara simbolis. Ia menilai regulasi ini merupakan bentuk penghormatan bagi kaum pekerja di momen krusial. “Pengesahan ini merupakan ‘kado spesial’ menjelang peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei mendatang,” kata Dasco.
Di sisi eksekutif, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah kini memiliki tanggung jawab penuh dalam pengawasan di lapangan. Ia memastikan tidak akan ada lagi kekosongan hukum saat terjadi sengketa antara PRT dan majikan.
“Pemerintah sekarang memiliki landasan hukum yang jelas untuk memastikan perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga. Kami memiliki kewajiban formal untuk menegakkan hak-hak mereka,” tegas Supratman.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan konsep Decent Work for Domestic Worker (Kerja Layak untuk Pekerja Domestik). Menurutnya, pengakuan status PRT sebagai pekerja adalah langkah maju bagi martabat manusia.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” ungkap Yassierli.
Dari sudut pandang legislatif, legislator Fraksi Golkar Nurul Arifin menambahkan bahwa UU ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara terhadap perempuan. Mengingat mayoritas PRT adalah perempuan, regulasi ini menjadi alat perlindungan dari potensi eksploitasi dan kekerasan.
“Aturan baru ini adalah salah satu piranti untuk melindungi kaum perempuan dalam bekerja, terutama di sektor domestik yang selama ini rentan terhadap pelanggaran hak,” pungkas Nurul.
Pasca-pengesahan ini, pemerintah memiliki mandat untuk segera menyusun peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri agar poin-poin perlindungan dalam UU PPRT dapat segera dioperasionalkan secara nyata di tengah masyarakat.
