Navaswara.com – Menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat. Perintah ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surat Al-Baqarah ayat 183.
Namun di beberapa negara, tidak berpuasa di siang hari selama Ramadan bukan hanya dianggap sebagai pelanggaran agama. Tindakan tersebut juga bisa berujung sanksi hukum.
Salah satunya terjadi di Kuwait. Pemerintah negara tersebut melarang masyarakat makan, minum, atau melakukan aktivitas yang membatalkan puasa secara terang-terangan di tempat umum pada siang hari selama Ramadan.
Kementerian Dalam Negeri Kuwait bahkan mengeluarkan peringatan resmi kepada warga agar tidak melanggar aturan tersebut. Pelanggaran yang dilakukan secara terbuka dapat dikenai sanksi hukum.
Dikutip dari Arab Times, aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1968. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa siapa pun yang secara terang-terangan melanggar kewajiban puasa di tempat umum dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu bulan, denda hingga 100 dinar Kuwait (sekitar Rp5 juta), atau keduanya sekaligus.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, otoritas setempat juga membentuk satuan tugas khusus. Kamera pengawas bahkan dipasang di sejumlah pasar dan area sekitar masjid guna memantau potensi pelanggaran selama Ramadan.
Tak hanya Kuwait, negara lain di kawasan Timur Tengah juga menerapkan aturan serupa. Oman, misalnya, memiliki regulasi yang melarang masyarakat makan atau minum di tempat umum pada siang hari selama Ramadan.
Berdasarkan Pasal 277 KUHP Kerajaan Oman, siapa pun yang secara terang-terangan mengonsumsi makanan, minuman, atau zat lain yang membatalkan puasa di tempat umum pada siang hari selama Ramadan dapat dikenai hukuman penjara minimal 10 hari dan maksimal tiga bulan.
