Dana Desa 2026 Dialihkan ke Koperasi Merah Putih, Lebih dari 58% Anggaran Difokuskan

Navaswara.com – Pemerintah mengubah arah penggunaan Dana Desa pada 2026 dengan menempatkan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai prioritas utama. Lebih dari separuh anggaran Dana Desa kini dialokasikan untuk mendukung program koperasi tersebut.

Perubahan ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui regulasi baru yang diterbitkan Kementerian Keuangan. Dalam aturan itu, sekitar 58,03% pagu Dana Desa per desa dialokasikan khusus untuk implementasi KDMP, atau setara Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dengan komposisi tersebut, dana reguler yang dapat digunakan desa di luar program koperasi tersisa sekitar Rp25 triliun. Penggunaannya difokuskan antara lain pada pembangunan fisik koperasi seperti gerai usaha, pergudangan, serta sarana pendukung operasional.

Selain alokasi, pemerintah juga mengubah skema penyaluran dana. Dana Desa untuk KDMP kini disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penampung khusus, tidak lagi melalui kas daerah. Skema ini disebut untuk mempercepat implementasi program sekaligus memperkuat pengawasan penggunaan anggaran.

Pemerintah juga menyiapkan insentif tambahan bagi desa yang koperasinya terbentuk dan menunjukkan kinerja usaha baik. Insentif Desa tersebut dialokasikan sekitar Rp1 triliun pada tahun anggaran berjalan.

Arah kebijakan penguatan koperasi desa sebenarnya sudah mulai terlihat sejak 2025. Saat itu pemerintah memasukkan dukungan pembentukan koperasi merah putih sebagai prioritas penggunaan Dana Desa, melengkapi fokus sebelumnya seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pencegahan stunting, dan penguatan BUMDes.

Perubahan aturan juga berdampak pada syarat pencairan Dana Desa. Kepala desa kini wajib melampirkan surat komitmen dukungan pembentukan koperasi melalui APBDes. Jika belum tercantum dalam anggaran awal, desa harus memasukkannya dalam perubahan APBDes.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan proyek pembangunan sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan. Pembangunan fisik akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sementara pembiayaan awal berasal dari pinjaman bank-bank yang tergabung dalam Himbara.

Purbaya memastikan skema pembiayaan tersebut relatif aman karena dijamin APBN. “Agrinas pinjam ke Himbara, nanti setiap tahun pemerintah cicil sekitar Rp40 triliun selama beberapa tahun. Jadi pinjamannya secure, perbankan enggak menghadapi risiko signifikan,” ujarnya kepada wartawan.

Skema jaminan itu disebut mengacu pada pengalaman pengelolaan risiko di Lembaga Penjamin Simpanan. Pemerintah menilai pendekatan tersebut dapat menjaga stabilitas pembiayaan sekaligus mendorong koperasi desa menjadi penggerak ekonomi lokal.

Foto: Dok. Kemenkeu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *