Navaswara.com – Kabar duka kembali menyelimuti dunia konservasi Tanah Air. Seekor gajah sumatera jantan ditemukan mati mengenaskan di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Riau. Penemuan ini menjaid sebuah tragedi yang menyisakan tanda tanya besar sekaligus kemarahan.
Peristiwa ini mulai terendus saat pihak PT RAPP memberikan laporan resmi kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Senin, 2 Februari 2026. Tak butuh waktu lama bagi otoritas terkait untuk bereaksi. Keesokan harinya, tim BBKSDA Riau langsung menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau untuk menyisir lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, tim gabungan dihadapkan pada pemandangan yang memilukan. Bangkai gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) tersebut diperkirakan berusia sekitar 40 tahun. Namun yang paling mengejutkan adalah kondisi fisiknya; bagian kepala gajah tersebut sudah hilang sama sekali. Kondisi ini menjadi indikasi kuat bahwa sang gajah merupakan korban perburuan liar yang mengincar bagian tubuh tertentu, kemungkinan besar adalah gadingnya.
Kepala Balai Besar KSDA Riau Supartono memberikan pernyataan tegas terkait temuan ini. Ia menggarisbawahi hilangnya nyawa satwa dilindungi dengan cara yang keji tersebut merupakan penghinaan terhadap upaya konservasi nasional. Supartono memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam jaringan perburuan ini.
Menurut Supartono, kematian gajah ini adalah peristiwa yang sangat serius. Ia menyebut hilangnya bagian kepala sebagai bukti adanya kesengajaan dan tindak pidana perburuan liar. BBKSDA bersama Polda Riau berkomitmen mengusut kasus ini secara menyeluruh karena kejahatan terhadap gajah dianggap sebagai kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia.
Langkah hukum yang diambil pun tidak main-main. Para pelaku nantinya tidak hanya berhadapan dengan pasal biasa, melainkan akan dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi terbaru ini memiliki taji yang lebih tajam dengan sanksi pidana penjara serta denda yang jauh lebih berat bagi siapa pun yang berani merusak ekosistem atau membunuh satwa dilindungi.
Kementerian Kehutanan melalui BBKSDA Riau kini sedang melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku serta jaringan yang mungkin berdiri di belakangnya. Penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tegas sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang populasinya kian terancam punah.
BBKSDA Riau juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar kepada aparat berwenang. Keterlibatan warga menjadi kunci utama agar rantai perburuan liar ini bisa diputus hingga ke akarnya. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus disampaikan seiring berjalannya proses hukum di kepolisian.

