Navaswara.com — Menjelang libur akhir tahun, geliat transaksi digital terasa semakin padat. Di tengah maraknya belanja daring dan tren beli sekarang bayar nanti, perhatian publik tertuju pada langkah regulator yang akhirnya memberi kepastian hukum bagi industri ini.
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti atau Buy Now Pay Later sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan. Aturan tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.
POJK ini bertujuan memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri BNPL yang sehat dan berkelanjutan seiring transformasi digital dan peningkatan inklusi keuangan nasional.
Dalam ketentuan tersebut, OJK menegaskan bahwa layanan BNPL hanya dapat diselenggarakan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat langsung menjalankan layanan ini dengan mengacu pada regulasi perbankan yang berlaku, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK. Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
POJK 32 Tahun 2025 juga mengatur karakteristik BNPL sebagai pembiayaan pembelian barang dan atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema cicilan yang disepakati. Dalam praktiknya, penyelenggara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah atau debitur.
Kewajiban keterbukaan informasi menjadi salah satu penekanan utama dalam regulasi ini. Penyelenggara BNPL diwajibkan menyampaikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon debitur, antara lain mengenai sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan OJK, agar konsumen dapat mengambil keputusan secara sadar dan bertanggung jawab.
Selain itu, POJK ini mengatur mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, hingga ketentuan penghentian layanan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun perintah OJK. Regulator juga diberikan kewenangan menetapkan kebijakan tertentu, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.
Dengan regulasi baru ini, OJK berharap layanan BNPL dapat berkembang secara bertanggung jawab, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, serta menjadi instrumen pembiayaan digital yang mendukung pertumbuhan UMKM dan penguatan ekonomi nasional.OJK Perketat Layanan BNPL Demi Keamanan Konsumen

