Navaswara.com — Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan kembali bahaya perangkat telekomunikasi ilegal yang berpotensi mengganggu komunikasi penerbangan, memperlambat sistem peringatan dini cuaca, serta mengacaukan jaringan seluler nasional. Penertiban yang dilakukan di Yogyakarta dan Jawa Tengah pada Kamis, 27 November 2025, menjadi langkah pengamanan spektrum frekuensi demi keselamatan publik.
Plh. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menyatakan bahwa spektrum frekuensi adalah aset strategis negara yang harus bebas dari pemancar ilegal. Ia menyoroti bahwa gangguan frekuensi kerap terjadi tanpa terlihat, namun memiliki risiko fatal bagi layanan publik.
“Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal dan perangkat tanpa izin, yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tetapi keselamatan dan layanan telekomunikasi publik,” ujar Ervan saat acara Pemusnahan Alat Perangkat Telekomunikasi Ilegal Wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah di Stasiun Monitoring Kalasan, Sleman.
Dalam penegakan tersebut, tim Kemkomdigi menyita 75 perangkat telekomunikasi ilegal, mulai dari pemancar rakitan, repeater GSM, hingga perangkat radio siaran yang beroperasi tanpa izin. Seluruh perangkat dimusnahkan setelah melewati proses pembinaan, teguran, klarifikasi hingga sanksi administratif.
Ervan menegaskan bahwa pemusnahan merupakan langkah terakhir. Hanya perangkat yang tidak bersertifikat, tidak memenuhi standar, serta tidak dapat diproses perizinannya yang dihentikan operasinya secara permanen.
Dari sisi penegakan hukum dan pemulihan potensi negara, Kemkomdigi mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp406 juta di Yogyakarta serta Rp242 juta di Jawa Tengah. Temuan pelanggaran yang terus berulang meliputi access point yang dimodifikasi melebihi izin teknis, penguat sinyal tanpa sertifikasi, hingga radio komunitas yang mengudara pada frekuensi ilegal.
Ervan mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli perangkat murah tanpa legalitas, karena potensi gangguan dapat berdampak luas termasuk sanksi pidana.
“Penertiban spektrum frekuensi bukan hanya soal perangkat. Ini adalah fondasi keselamatan penerbangan, efektivitas respon kebencanaan, serta kualitas layanan telekomunikasi nasional,” tutupnya.
